Setnov Penuhi Panggilan Kejagung: Bantah Suara Rekaman, Ngaku Ketemu Presdir Freeport

Setnov Penuhi Panggilan Kejagung: Bantah Suara Rekaman, Ngaku Ketemu Presdir Freeport Mantan Ketua DPR Setya Novanto memberikan keterangan usai diperiksa setelah tiga kali mangkir dari panggilan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/2). foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Setya Novanto, mendatangi Kejaksaan Agung, Kamis (4/2). Ia memenuhi panggilan Kejaksaan Agung untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan permufakatan jahat dan pencatutan nama Presiden Joko Widodo terkait dengan perpanjangan kontrak karya PT Indonesia setelah sebelumnya tiga kali mangkir diundang.

Jampidsus Kejagung Arminsyah mengatakan, dalam pemeriksaan mantan Ketua DPR Setya Novanto membenarkan dalam pemeriksaan bahwa ada pertemuan dengan bekas Presiden Direktur PT Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan pengusaha Riza Chalid.

Baca Juga: Pascakebakaran, Presdir PTFI Inspeksi Lokasi Common Gas Cleaning Plant di Smelter Gresik

Novanto beralasan pertemuan itu dilakukan karena kebetulan ada rapat pernikahan anak Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu. "Jadi sekalian melakukan pertemuan itu," ujar Arminsyah di Kejagung, Kamis (4/2).

Namun, Novanto justru membantah soal rekaman pembicaraan dengan Riza dan Maroef. "Dia menyangkal bukan suaranya dia," katanya.

Kejagung menghormati bantahan Novanto karena itu memang hak politikus asal Nusa Tenggara Timur tersebut. Namun tentu saja, Korps Adhyaksa tak menelan mentah-mentah kelitan Novanto tersebut. "Kami mencari bukti yang lain," sambung Arminsyah.

Baca Juga: Tuntut Tenaga Kerja, Warga Mengare Komplek Gresik Demo Smelter PT Freeport Indonesia

Ia menambahkan, penyelidik juga sudah meminta keterangan ahli dari Institut Teknologi Bandung apakah suara di rekaman itu benar atau tidak milik Novanto.

Kemudian, juga sudah didukung keterangan Maroef. Memang, kata dia, belum banyak rekaman yang diperdengarkan pada Novanto saat menjalani pemeriksaan perdananya sejak pukul 8:00 hingga 14:30 hari ini. "Ke depan kami berpegang kepada keterangan Maroef dan akurasi suaranya dari ahli," ujar Arminsyah.

Kejagung sejauh ini belum berniat mengkonfrontir keterangan Novanto dan Maroef. "Sepertinya belum ke arah situ," tandasnya.

Baca Juga: Freeport Indonesia Raih 4 Penghargaan Good Mining Practice Award 2024

Sebelumnya, Kejagung diterpa isu bakal menghentikan kasus tersebut. Namun, hal ini dibantah Arminsyah.

Dia mempertanyakan pihak yang meminta jaminan Kejagung agar tak menghentikan penyelidikan kasus ini. "Kenapa mesti jaminan begitu? Ini penegakan hukumnya, ini pembelajaran. Tidak ada jaminan seperti itu," ujar Arminsyah.

Dia mengatakan semuanya masih berproses. Ketika melihat indikasi awal terjadi dugaan pidana, Kejagung kemudian mengumpulkan data. Setelah itu nantinya baru akan menarik kesimpulan. "Ini yang kita cari," jawabnya saat ditanya apakah sudah menemukan unsur pidana kasus tersebut.

Baca Juga: Tim Melek Industri Bedanten Gresik Gelar Giat Religi

Menurutnya, pengungkapan perkara Papa Minta Saham oleh Kejagung masih cukup sulit.

Pasalnya, sampai sekarang Kejagung belum mempunyai dua alat bukti yang cukup meskipun sudah mendapatkan keterangan dari mantan Ketua DPR Setya Novanto. "Karena Setya Novanto tidak mengaku suaranya maka rekaman tersebut tidak bisa menjadi barang bukti," kata Arminsyah.

Sebelumnya, Kejagung telah mengumpulkan lima keterangan beberapa di antaranya adalah rekaman yang diduga percakapan antara mantan Ketua DPR Setya Novanto, mantan Direktur Utama Indonesia Maroef Sjamsoeddin, dan penguasaha swasta Riza Chalid, dan rekaman CCTV hotel Ritz Calton.

Baca Juga: Smelter Freeport di Gresik Resmi Beroperasi, Telan Anggaran hingga Rp58 Triliun

Kejagung juga telah memintai keterangan dari mantan Bos Indonesia Maroef Sjamsoeddin dan Menteri ESDM Sudirman Said.

Di sisi lain, keberadaan pengusaha Riza Chalid masih misterius. Taipan minyak itu berkali-kali mangkir panggilan Kejagung. Sedianya, Riza juga akan diperiksa dalam dugaan pemufakatan jahat permintaan jatah saham PT Indonesia.

Namun, jangankan mendatangkan Riza, keberadaan sang pengusaha itu saja Kejagung malah tak tahu. "Sudah dipanggil tapi tidak ada. Saya juga tidak tahu di mana (keberadaannya)," kata Arminsyah.

Baca Juga: Bikin Macet, Warga Hadang dan Sweeping Bus Pekerja Smelter Freeport di Gresik

Meski demikian, Kejagung tetap berupaya mencari dan mendatangkan Riza untuk menjalani pemeriksaan. "Ya kita akan mencarinya di mana dan berusaha meminta keterangan darinya," ujar mantan Jamintel Kejagung itu.

Sementara saat keluar dari Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Setya Novanto menegaskan dirinya tak pernah meminta saham apalagi mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla saat berbincang dengan mantan Direktur Utama PT Indonesia Maroef Sjamsoedin dan pengusaha minyak Riza Chalid.

"Yang jelas, saya tidak pernah minta saham dan tidak pernah mencatut nama presiden dan wakil presiden dan semuanya itu tidak benar," jelas Setya Novanto.

Baca Juga: Pemerintah Perpanjang Kontrak hingga 2061, Menteri ESDM: Cadangan Freeport Bisa Sampai 100 Tahun

Ketua Fraksi Partai Golkar di DPR RI ini menyerahkan semuanya hasil penjelasan yang sudah diberikannya kepada penyidik untuk ditindaklanjuti.

"Oleh karena itu, semuanya saya serahkan pada penyidik, saya sudah jelas kan semuanya," ungkap Setya Novanto. (mer/kcm/tic/lan)

Sumber: merdeka.com/kompas.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO