Kejagung menghormati bantahan Novanto karena itu memang hak politikus asal Nusa Tenggara Timur tersebut. Namun tentu saja, Korps Adhyaksa tak menelan mentah-mentah kelitan Novanto tersebut. "Kami mencari bukti yang lain," sambung Arminsyah.
Ia menambahkan, penyelidik juga sudah meminta keterangan ahli dari Institut Teknologi Bandung apakah suara di rekaman itu benar atau tidak milik Novanto.
Kemudian, juga sudah didukung keterangan Maroef. Memang, kata dia, belum banyak rekaman yang diperdengarkan pada Novanto saat menjalani pemeriksaan perdananya sejak pukul 8:00 hingga 14:30 hari ini. "Ke depan kami berpegang kepada keterangan Maroef dan akurasi suaranya dari ahli," ujar Arminsyah.
Kejagung sejauh ini belum berniat mengkonfrontir keterangan Novanto dan Maroef. "Sepertinya belum ke arah situ," tandasnya.










