Penangkapan Lobster di Tulungagung Diawasi Ketat

Penangkapan Lobster di Tulungagung Diawasi Ketat Penangkapan lobster secara ilegal (ilustrasi). foto: krjogja

TULUNGAGUNG, BANGSAONLINE.com - Penangkapan udang lobster di kini diawasi secara ketat oleh instansi terkait. Hal itu terkait diberlakukannya peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1 tahun 2015.

“Sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 1/2015, penangkapan dan perdagangan lobster maupun kepiting yang sedang bertelur akan menyebabkan populasi kedua jenis ikan tangkap tersebut menyusut, bahkan punah,” ujar Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Suprapto beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian

Lebih jauh dijelaskan Suprapto, larangan penangkapan sesuai dalam peraturan menteri itu masih dalam tahap moratorium. Artinya penangkapan masih diperbolehkan namun ada batasan-batasan dan pengawasan yang ketat. Nelayan atau masyarakat pesisir diperbolehkan mengambil benih udang lobster hanya untuk di budidayakan saja.

"Ditangkap boleh tapi jika tujuannya untuk dibudidayakan. Kalau diperjualbelikan jangan, kecuali sudah dewasa dengan ukuran tertentu," tambah dia.

Lobster dewasa yang boleh ditangkap yakni minimal memiliki berat dua ons dan panjangnya minimal delapan centimeter. “Jika nelayan kedapatan menangkap dan memperjualbelikan secara ilegal akan ditangkap dan kasusnya diserahkan ke pihak berwajib untuk proses hukum lebih lanjut,” pungkas dia. (fer/rev)

Baca Juga: Warga Tulungagung Meninggal, Diduga Keracunan Nasi Hajatan dari Blitar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pria di Tulungagung Pepet Perempuan Pengendara Motor Sambil Masturbasi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO