Karena suasna semakin tidak kondusif, kubu Sukrisno pilih cabut dari lokasi masjid. Mereka berencana menyelesaikan masalah itu secara hukum karena melalui jalur musyawarah sudah tidak memungkinkan lagi.
“Jika kita mau duduk bersama dan membicarakannya secara baik-baik kasus ini akan secepatnya bisa diselesaikan. Namun karena pihak takmir selalu menolak dengan barbagai alasan, jalan terbaik bagi kami nantinya akan kita selesaikan melalui jalur hukum,” ujar Pujihandi.
Kepala desa setempat, Suyitno ketika dihubungi menjelaskan, kasus sengketa tersebut sudah berulang kali terjadi. Jika dihitung sudah sebelas kali mereka seperti ini namun tidak pernah ada penyelesaian.
“Beberapa kali mediasi juga sudah dilakukan agar permaslahan ini segera selesai. Jika mengacu riwayat tanah, sebenarnya akan diketahui mana batasan-batasan tanah sengketa tersebut. Namun tetap saja seperti ini kondisinya tiap kali bertemu. Selain pengakuan pemilik tanah, buku induk leter C, pethok D sudah kami serahkan,” ungkap Suyitno.




