JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 183 orang keturunan WNI akhirnya sah menjadi WNI. Selama ini mereka tinggal di Mindanao Selatan Filipina dan berstatus stateless atau tidak punya kewarganegaraan.
Dalam keterangan yang disampaikan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Davao City, Minggu (21/2) 183 orang warga keturunan Indonesia ini banyak berdiam dan menetap di Mindanao Selatan.
Baca Juga: Viral Pernyataan Babe Haikal Terkait Sertifikasi Halal, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok
Kegiatan registrasi ini dilaksanakan di House of Indonesia ini merupakan bagian dari project inisiatif Pemerintah Filipina dibantu mediasi UNHCR yang bertujuan mengidentifikasi status kewarganegaraan para warga keturunan Indonesia tersebut, serta membantu dalam proses penentuan status kewarganegaraan mereka.
Dalam pelaksanaan registrasi sistematika kegiatan registrasi tersebut dinilai sangat efektif serta efisien, sehingga mengundang wakil dari pemerintah Jepang untuk melakukan studi banding.
Kegiatan registrasi dilaksanakan di House of Indonesia, KJRI Davao City pada Jumat (19/2) lalu.
Baca Juga: Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah
Pelaksana Tugas Konsul Jenderal, Consul Tatiana Handayani menyampaikan latar belakang dilakukannya kegiatan registrasi tersebut, menurutnya seperti diketahui Indonesia memiliki perbatasan laut dengan negara Filipina yang secara geografis memiliki jarak yang cukup dekat.
"Sehingga sejak dulu hingga saat ini banyak perlintasan manusia maupun barang yang dilakukan secara tradisional tanpa dokumen maupun melalui pelabuhan (sea port) yang resmi" tuturnya.
Kondisi undocumented tersebut, pada akhirnya menyebabkan para keturunan Indonesia tersebut rentan terhadap eksploitasi serta perlakuan sewenang-wenang dari employer, seperti dipaksa melakukan illegal fishing yang marak di perairan Bitung dan sekitarnya, melakukan smuggling barang-barang illegal serta mudah dilibatkan dalam kejahatan terorisme.
Baca Juga: Aura Kekuasaan Jokowi Meredup, Ini Dua Indikatornya
Oleh karenanya KJRI Davao City, selaku perwakilan resmi Pemerintah Republik Indonesia untuk Mindanao, Sulu dan Tawi-tawi, mengapresiasi inisiatif pemerintah FIlipina dalam proses penyelesaian masalah kewarganegaraan terhadap warga keturunan Indonesia yang bermukim di Filipina serta mendukung penuh langkah pemerintah Filipina dalam mewujudkan Global Action Plan to End Statelessness by 2020.
Sementara menurut Staf Teknis Imigrasi pada KJRI Davao City, Vice Consul Agus Majid, atensi serta peran aktif semua pihak khususnya instansi terkait dari pemerintah Republik Indonesia dan Republik Filipina sangat penting mengingat proses ini memiliki dampak yang besar terhadap status kewarganegaraan serta masa depan warga keturunan Indonesia di Mindano. (dtc/sta)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News