Pengukuhan Nagapasa Shooting Club, Wadahi Penghobi dan Antisipasi Penyalahgunaan Senjata Api

Pengukuhan Nagapasa Shooting Club, Wadahi Penghobi dan Antisipasi Penyalahgunaan Senjata Api Ketua Umum Nagapasa Shooting Club, Helmy Adrianto Nange bersama pengurus saat memberikan keterangan. foto: tuhu priyono/ BANGSAONLINE

MALANG, BANGSAONLINE.com - Penggunaan senjata ilegal nampaknya semakin marak. Ini terbukti semakin banyak orang yang memiliki senjata api meski jenisnya hanya airsoft gun. Oleh karena itu, untuk mengantisipasi penyalahgunaan senjata serta mencari bibit atlet tembak professional dan mengakomodir penghobi tembak, membentuk klub tembak “Nagapasa”.

"Dengan dibentuknya klub tembak ini sangat diharapkan bisa mengakomodir senjata airsoft gun supaya tidak disalahgunakan," kata Ketua Pengcab Kabupaten Malang, Tentrem Subekti dalam sambutannya saat pengukuhan Nagapasa Shooting Club di lapangan Denmatra II Paskhas TNI AU di Abd. Saleh Malang, Senin (22/2).

Baca Juga: Kejuaraan Menembak Nasional Bank DKI Cup 2023, Bank DKI Kenalkan Produk Digital

Berdasarkan undang-undang, menurut Tentrem, meski jenisnya airsoft gun, senjata ini termasuk dalam undang-undang darurat dalam kategori senjata api. "Karena airsoft gun ini dalam kategori senjata api, maka sangat dilarang ditunjukkan di depan umum," tandas dia.

Sementara menurut Helmy Adrianto Nange, Ketua Umum Nagapasa Shooting Club, dibentuknya klub tembak di bawah pembinaan ini, bertujuan untuk menghimpun dan memberi wadah para penghobi tembak berburu maupun tembak reaksi. Untuk pengelolaanya, Nange menjelaskan bahwa Nagapasa swadaya sendiri, yakni dari para penghobi menembak yang tergabung dalam klub.

"Kkalau sudah diwadahi diharapkan bisa mengikuti dan mematuhi peraturan yang berlaku di Republik Indonesia," ujar pria yang juga Komandan Detasemen Matra II TNI AU ini.

Baca Juga: Cari Atlet Berbakat, Kodim 0804 Magetan Gandeng Perbakin Gelar Kejuaraan Piala Dandim

Nange panggilan akrabnya menegaskan, bahwa klub yang dipimpinnya adalah organisasi resmi pemerintah di bawah naungan perbakin. "Soal aturan di negara ini, bahwa airsoft gun merupakan kategori senjata api, maka Nagapasa Shooting Club membuat peraturan legal dalam anggaran dasar rumah tangga AD/ART, bahwa siapapun yang membawa senjata yang melakukan pelanggaran ini di luar klub, dan kita akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian karena ini wewenangnya," pungkas dia

Sebelumnya pengukuhan, ditampilkan atraksi 12 penerjun payung dengan membawa bendera 5 klub penghobi tembak yang ada di Malang, termasuk di dalamnya Nagapasa Shoting Club. Tidak ketinggalan pula bendera dari Harley Davidson yang dibawa penerjun turut menyemarakkan acara ini.

Baca Juga: 31 Pengurus Perbakin Bangkalan Periode 2020-2024 Dilantik

Setelah acara seremonial selesai, dilanjutkan atraksi/lomba menembak di lapangan tembak Den Matra II. Bahkan wartawan BANGSAONLINE wilayah Malang, Tuhu Priyono juga mendapat kesempatan untuk menjajal senjata api saat acara lomba.

Dalam lomba menembak ini Komandan Pangkalan TNI AU Abdulrahman Saleh Malang tampil sebagai juara. Sedangkan juara dua diraih Kapolres Malang, dan juara tiga diraih Komandan POM TNI AU. (thu/mlg2/rev)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO