Gaji Anggota Dewan Kota Mojokerto Tinggal Tiga Amplop

Gaji Anggota Dewan Kota Mojokerto Tinggal Tiga Amplop Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto Udji Pramono. foto: Yudi Eko Purnomo/Bangsa Online

MOJOKERTO (bangsaonline) – Tak lama lagi 25 anggota DPRD memasuki masa purna. Mengacu tanggal terbit SK Gubernur Jatim tentang pengangkatan anggota DPRD , masa tugas para wakil rakyat itu bakal berakhir pada tanggal 27 Agustus 2014.

Para anggota dewan itu ditahbiskan menduduki bangku wakil rakyat pada tanggal 27 Agustus 2009 lalu. "SK terbit tanggal 27 Agustus 2009. Maka masa bhakti berakhir 27 Agustus 2014," tutur Wakil Ketua DPRD , Udji Pramono, Selasa (6/5/2014) pagi.

Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024

Dengan hampir habisnya masa tugas, itu artinya gaji anggota dewan periode 2009-2014 tinggal tiga ‘amplop’ saja. "Untuk gaji dan tunjangannya ,terakhir diterimakan awal Agustus nanti," cetus politisi Demokrat yang dipastikan duduk kembali di kursi dewan itu.

Udji menjelaskan, komponen gaji anggota DPRD meliputi uang representasi,, uang paket, tunjangan keluarga dan beras, uang kehormatan, biaya perjalanan dinas tetap, biaya pemeliharaan rumah, biaya lain-lain penunjang kelancaran tugas, biaya koordinasi pimpinan daerah, dan biaya komunikasi.

Nah, bagi anggota dewan yang baru bakal langsung menerima gaji pertama di bulan September. "Aturannya tidak berubah. Gaji Dewan diterima setiap bulan. Jadi awal September 2014 nanti anggota dewan yang baru sudah terima gaji," tukas Udji.

Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Pastikan Harga Stabil Jelang Idul Adha, Wali Kota Mojokerto Sidak Pasar Hewan dan Bahan Pangan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO