MOJOKERTO (bangsaonline) – Tak lama lagi 25 anggota DPRD Kota Mojokerto memasuki masa purna. Mengacu tanggal terbit SK Gubernur Jatim tentang pengangkatan anggota DPRD Kota Mojokerto, masa tugas para wakil rakyat itu bakal berakhir pada tanggal 27 Agustus 2014.
Para anggota dewan itu ditahbiskan menduduki bangku wakil rakyat pada tanggal 27 Agustus 2009 lalu. "SK terbit tanggal 27 Agustus 2009. Maka masa bhakti berakhir 27 Agustus 2014," tutur Wakil Ketua DPRD Kota Mojokerto, Udji Pramono, Selasa (6/5/2014) pagi.
Baca Juga: Pj Ali Kuncoro dan Ketua DPRD Kota Mojokerto Tinjau Logistik KPU Jelang Pilkada Serentak 2024
Dengan hampir habisnya masa tugas, itu artinya gaji anggota dewan periode 2009-2014 Kota Mojokerto tinggal tiga ‘amplop’ saja. "Untuk gaji dan tunjangannya ,terakhir diterimakan awal Agustus nanti," cetus politisi Demokrat yang dipastikan duduk kembali di kursi dewan itu.
Udji menjelaskan, komponen gaji anggota DPRD meliputi uang representasi,, uang paket, tunjangan keluarga dan beras, uang kehormatan, biaya perjalanan dinas tetap, biaya pemeliharaan rumah, biaya lain-lain penunjang kelancaran tugas, biaya koordinasi pimpinan daerah, dan biaya komunikasi.
Nah, bagi anggota dewan yang baru bakal langsung menerima gaji pertama di bulan September. "Aturannya tidak berubah. Gaji Dewan diterima setiap bulan. Jadi awal September 2014 nanti anggota dewan yang baru sudah terima gaji," tukas Udji.
Baca Juga: 3 Raperda Hasil Fasilitasi Gubernur Jatim Turun, Pemkot Mojokerto Sodorkan 5 Raperda Baru
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News