
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama pimpinan DPRD Kota Mojokerto menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam rangka rapat koordinasi dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah melalui Indeks Pencegahan Korupsi Daerah Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (IPKD-MCSP) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (14/8/2025) lalu.
Sekretaris Daerah Kota Mojokerto Gaguk Tri Prasetyo yang juga hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan bahwa pertemuan yang dilaksanakan oleh KPK ini menjadi bagian dari kegiatan surveilans dan pembuktian dokumen atas indikator perbaikan tata kelola pemerintahan yang telah dilaporkan melalui platform JAGA.id milik KPK.
Ketika dikomfirmasi terkait hal tsb, Gaguk menjelaskan
"Tidak hanya Pemerintah Kota Mojokerto saja yang diundang, tetapi pemerintah kabupaten dan kota lainnya juga diundang dengan waktu yang tidak bersamaan. Saya tegaskan bahwa kehadiran jajaran eksekutif dan legislatif Pemkot Mojokerto ke KPK tidak untuk pemeriksaan sebagaimana isu yang beredar. Jadi bukan dipanggil untuk diperiksa, tapi diundang rapat koordinasi dalam rangka tata kelola pemerintahan daerah," kata Gaguk.
Ia juga menyayangkan isu negatif yang diembuskan oleh salah satu media massa di Mojokerto terkait adanya pejabat Pemkot Mojokerto yang diperiksa KPK.
Ia menegaskan, koordinasi dan evaluasi tata kelola pemerintahan daerah melalui IPKD-MCSP bersama KPK tidak hanya diikuti oleh Kota Mojokerto saja, beberapa daerah lain juga turut diundang.
"Sebelumnya juga sudah ada beberapa pemda di Jatim yang melakukan koordinasi hal yang sama. Di antaranya Pamekasan, Tulungagung, Batu, Ngawi, Gresik, dan Bojonegoro serta masih ada daerah lainnya. Namun tema surveilans yang dibahas tidak seragam, disesuaikan dengan permintaan Tim Satuan Tugas Koordinasi, Supervisi dan pencegahan KPK RI," imbuhnya.
Melengkapi penjelasan dari Sekdakot, Plt. Inspektur Kota Mojokerto, Agung Moeljono, menjelaskan beberapa hal yang disampaikan oleh Pemkot Mojokerto sesuai dengan permintaan Tim Satgas Koordinasi dan Supervisi KPK RI. Kota Mojokerto sendiri berada dalam wilayah Satgas Wilayah 3.1.
"Ada tiga area IPKD MCSP yang kemarin kami paparkan, yaitu perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang dan jasa (PBJ)," jelas Agung.
Ia mengatakan pemaparan tersebut tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian antara pelaporan yang sudah disampaikan dan implementasi di lapangan.
"Kemarin ada beberapa hal yang kita paparkan kepada KPK. Di antaranya proyek strategis, jumlah pokir yang diakomodir, penganggaran dana hibah dan bansos dari APBD, termasuk anggaran perjalanan dinas DPRD dan kita konsultasikan risiko dari perencanaan, penganggaran, dan pengadaan barang/jasa tahun 2025," terangnya.
Untuk tahun 2024, lanjut Agung, IPKD MCSP Kota Mojokerto adalah yang terbaik untuk kategori pemerintah daerah, capaian nilai IPKD MCSP KOTA MOJOKERTO tertinggi di Jawa timur.
"Sebagaimana yang kita paparkan kepada KPK, nilai untuk masing-masing area IPKD-MCSP sampai bulan Agustus 2025 cukup bagus, yaitu 50,41 untuk perencanaan; 52,85 dalam area penganggaran dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) adalah 75,33," terangnya.
Sementara untuk area IPKD MCSP lainnya adalah sebagai berikut: Layanan Publik (50,97), Manajemen ASN (27,66), Pengelolaan Barang Milik Daerah (39,10), Optimalisasi Penerimaan Daerah (22,66) dan untuk Penguatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (35,30). Nilai ini tentu masih terus berubah seiring dengan pemenuhan data dukung yg terus kita cukupi hingga akhir tahun 2025. (ris/rev)
Teks foto : Pemkot Mojokerto serta pimpinan DPRD menghadiri undangan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI)