Senada dengan Saut, Wakil Ketua KPK La Ode Muhamad Syarif mengatakan pemanggilan Cak Imin untuk diperiksa bergantung kepada kebutuhan penyidik.
"Tergantung kebutuhan penyidik," kata Syarif saat dihubungi terpisah.
Pelaksana Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati juga menjelaskan, pihaknya mencermati dan akan menelisik sebelum mengembangkan temuan dan fakta persidangan itu.
"Kami sedang cermati itu termasuk fakta-fakta dalam persidangan yang muncul, termasuk juga penerimaan yang diduga diterima MI. Jadi, kami akan cermati dulu dan menelisik apakah kemungkinan untuk mengembangkan dari temuan-temuan yang ada," ujar Yuyuk di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta (Kamis, 3/3).










