SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jajaran anggota Polsek Taman berhasil menggerebek sebuah warung di Desa Kedungturi, Kecamatan Taman yang terbukti menjual minuman. Sebab, wilayah Taman terkenal marak akan minuman haram ini.
Menurut Kapolsek Taman, Kompol Sujud, saat itu anggota polsek yang sedang melakukan patroli mendapatkan laporan dari warga yang mengaku resah karena warung milik Retno Setiowati menjual miras.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menuju warung milik warga asal Jalan Ketapang, Desa Suko, Kecamatan Sukodono itu. "Setelah adanya laporan itu, kami langsung ke TKP," ujarnya, Selasa (15/3).
Dari hasil penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan 205 cukrik, 120 bir hitam, 116 bir putih, 11 botol jemblung, 10 botol vodka, 7 botol whisky, 7 botol arak, dan 1 botol anggur merah.
Selain mendapatkan imbauan agar tidak berjualan miras lagi, Retno dikenakan denda ratusan ribu rupiah. "Karena ini tipiring," pungkasnya. (cat/rev)
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News