Fadli Zon Ungkap Kisruh Seleksi Pendamping Dana Desa, Menteri Marwan Bantah harus PKB

Fadli Zon Ungkap Kisruh Seleksi Pendamping Dana Desa, Menteri Marwan Bantah harus PKB Marwan Jafar dan Fadli Zon

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPR mendapat laporan dari masyarakat di dapilnya tentang kisruhnya seleksi pendamping dana desa yang tertutup dan harus masuk PKB. menduga ada kepentingan parpol (PKB) di tengah tertutupnya seleksi pendamping dana desa.

"Ya, saya kira ini juga harus menjadi catatan karena saya juga mendapat komplain yang sama," kata di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (16/3/2016).

Baca Juga: Fadli Zon Lantik Pengurus DPD HKTI Jatim, Khofifah Dorong Gerakan Kembali ke Desa

Komisi V DPR juga mencatat banyak sekali keluhan masyarakat seputar seleksi pendamping dana desa. Komisi V juga berencana membentuk Panja Dana Desa. Bahkan detik.com membuka email pengaduan jika masyarakat punya pengalaman kurang menyenangkan dalam seleksi pendamping dana desa, yaitu lewat email masalahsolusi@detik.com. Beberapa pihak juga menyarankan agar KPK terus memantau aliran dana desa ini.

Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Marwan Jafar membantah adanya kepentingan parpol dalam seleksi pendamping dana desa. Kader PKB ini -seperti dikutip detik.com- menjamin tak ada kepentingan partainya dalam proses seleksi

"Dari PKB maksudnya? Tadi sudah disampaikan syaratnya bagaimana memang ada syarat itu? Non partisan malah, kalau ketahuan malah dipilih yang tidak dari partisan," kata Marwan kepada wartawan di kantor Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi di Jl Raya Kalibata, Jakarta Selatan, Rabu (16/3).

Baca Juga: Fadli Zon Sebut Kebutuhan Rakyat Tidak Bisa Diadu dengan Kebutuhan Pertahanan Negara

"Kemendes tugasnya membuat panduan aturan administrasi, contoh untuk jadi pendamping dana desa umur sekian sampai sekian, pengalaman sekian tahun, pendidikan paling rendah SMA, itu kita bikin," kata Marwan.

Marwan menuturkan seleksi pendamping dana desa di Provinsi. Hasilnya harus diumumkan dalam 7 hari di media massa lokal dan website.

"Nah proses seleksi dibagi tiga tahapan, seleksi administrasi, tulis, wawancara. Semua bisa dilacak sehingga masing-masing pihak hasil proses seleksi bisa ketahuan. Untuk yang dilaporkan Ombudsman akan mudah ketahuan, ada yang misalnya lolos dikontrak padahal umur lebih ketentuan, dengan mudah dicoret dan ditelisik siapa melakukan kesalahan," kata Marwan. (tim)

Baca Juga: Salah Satu Pasar Desa di Bangkalan Kecipratan Dana Pembangunan dari Kemendes PDTT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO