La Nyalla Bakal Ditetapkan Sebagai DPO: Sebar Timsus, Kejati Jatim Gandeng Interpol

"Ya nanti akan kita siapkan DPO, tapi bukan hari ini," tuturnya sambil menambahkan, dalam menetapkan status DPO harus melalui prosedur dan syarat-syarat. Di antaranya tersangka dipanggil sampai tiga kali tidak hadir dan dicari di tempat kediamannya juga tidak ada.

Sebelumnya, Maruli menyatakan, pihaknya sudah membentuk tim dan disebar buat menjemput paksa tersangka kasus korupsi dana hibah Kadin Jatim itu.

"Saat ini tim juga sudah ada yang di Jakarta, Surabaya, dan daerah lainnya," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Maruli Hutagalung, Senin (28/3) dikutip dari merdeka.com.

Tim khusus buat memburu La Nyalla itu terdiri dari Kejaksaan Agung, penyidik Pidsus, dan intelijen dari Kejati Jatim. Bahkan, mereka juga menggandeng polisi.


// Ganti skrip ShareThis lama di bagian bawah file dengan ini: