TUBAN, BANGSAONLINE.com - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Senori, Polres Tuban mengajak warga nonton bareng (nobar) final sepak bola piala bhayangkara antara Arema Malang melawan Persib Bandung di halaman kantor polsek setempat, Minggu (3/4) malam.
Dalam nobar ini jajaran Polsek Senori juga mengundang beberapa tokoh masyarakat, karang taruna dan sejumlah komunitas motor di Kecamatan Senori. Pantauan BANGSAONLINE.com, ratusan mayarakat memadati halaman polsek. Kedua pendukung tampak saling sorak, baik suporter Arema maupun dari Persib Bandung.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
Kapolsek Senori, Polres Tuban, AKP Simon kepada BANGSAONLINE.com mengatakan, nobar ini digelar untuk meningkatkan tali silaturrahim bersama warga, komunitas motor, karang taruna dan tokoh masyarakat yang hobi sepak bola.
“Intinya kami mendukung penuh dengan penyelenggaran Piala Bhayangkara ini. Sehingga, kami mengajak warga untuk nobar agar gebyarnya semakin tampak,” ujar Simon. Ia berharap, ke depan momen seperti ini tetap berlanjut agar polisi dan masyarakat tidak ada jarak.
Di sela-sela nobar, jajaran Polsek Senori juga memberikan imbauan agar selalu bertindak tertib demi menciptakan ketertiban masyarakat.
Baca Juga: Warga Enggan Dievakuasi, Dandim Tuban Siagakan Prajurit TNI Bantu Warga Terdampak Banjir
Sementara itu, Nidhom warga setempat memberikan apresiasi kepada pihak polsek Senori. Kesempatan ini diakui sangat tepat guna mendekatkan diri baik antara pihak kepolisian maupun dengan warga. Ia berharap ke depan ajang silaturrahim seperti ini terus terjaga, agar tercipta suasana yang kondusif.
“Berharap supaya momen seperti ini selalu ada, dan masyarakat dengan polisi selalu bisa gotong royong menjaga lingkungan yang kondusif,” harap aktivis PMII ini.
Final piala Bhayangkara antara Arema melawan Persib skor kemarin berakhir 2-0 untuk kemenangan Arema. Gol pertama dicetak oleh Raphael Maitimo dan gol kedua dilesakkan oleh Sunarto. Arema pun keluar sebagai juara piala Bhayangkara 2016. (wan/rev)
Baca Juga: Hakim PN Tuban Vonis Penebang Kayu Jati Milik Perhutani 10 Bulan dan Denda Rp500 Juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News