Diketahui sebelumnya, Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah memastikan bakal melayangkan surat gugatan kepada PKS di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (5/4) hari ini. Saat ini, ia mengaku akan berkunjung ke Palembang untuk menemui koleganya dan bakal kembali ke Jakarta besok.
"Paling telat besok, gugatan ke PN. Kalau sesuai kantor besok PN Jaksel. Saya ke Palembang malam ini, besok balik," ujar Fahri di kompleks DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (4/4).
Sementara, PKS segera mengirimkan surat pemecatan Fahri Hamzah ke DPR. Dalam waktu 7x24 jam, Fahri sudah bukan lagi kader PKS yang berhak duduk di Senayan.
"Semua kita jalankan sesuai prosedur yang ada, menurut hukum 7x24 jam kita mengirimkan surat pemberhentian ke DPR. Kami akan secepatnya kirim surat ke DPR. Sedangkan sebagai pengganti beliau di DPR, akan kami serahkan ke KPU karena KPU yang lebih tahu terkait perhitungan suara," papar Ketua Bidang Humas DPP PKS Dedi Supriadi dalam jumpa pers di DPP PKS, Jakarta, Senin (4/4) dikutip dari detik.com.










