SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pimpinan Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kota Surabaya mengecam keras penolakan hasil Panitia Khusus (Pansus) Rencana Peraturan Daerah Minuman Beralkohol (Raperda Mihol) oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Surabaya. NU Kota Surabaya mensinyalir penolakan tersebut adalah bagian dari proses permainan yang melibatkan pihak-pihak luar yang berkepentingan dalam peredaran mihol.
Ketua Tandfidziyah NU Kota Surabaya Dr. Achmad Muhibbin Zuhri menilai anggota Banmus dan anggota DPRD yang tidak ingin menindaklanjuti keputusan pansus sebagai sikap politik Immoral.
Baca Juga: PCNU Surabaya Salurkan Ribuan Paket Daging Kurban
"Mereka kelihatannya melakukan apa saja untuk mengganjal lolosnya pelarangan peredaran Miras. Ini politik immoral, mengabaikan nilai-nilai moral dalam berpolitik", ujarnya, di Kantor NU Surabaya, Rabu (13/04)
Muhibbin menduga ada persekongkolan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap peredaran miras dengan orang-orang dalam DPRD. "Jangan-jangan ada yang happy dengan peredaran miras di Surabaya dan semakin rusaknya moral generasi muda surabaya akibat peredaran miras", demikian lanjutnya.
Lebih lanjut ia menambahkan penjegalan raperda pelarangan total mihol ini sudah mulai kelihatan sejak pansus memutuskan tekad tersebut. Hal tersebut diketahui setelah kedatangan rombongan para ulama dari PCNU Kota Surabaya, pansus akhirnya mengubah arah pembahasan raperda mihol, dari yang semula pembatasan dan pengendalian mihol menjadi pelarangan.
Baca Juga: Wali Kota Surabaya Pilih Hadiri Acara Lazismu Dibanding Halal Bihalal PCNU, Ada Apa?
"6 orang dari 10 anggota pansus penyetujui pelarangan total peredaran mihol, sedangkan 4 di antaranya tidak bergeming pada pelarangan di supermarket dan hypermart saja. Akhirnya, pansus memutuskan pelarangan total," ujarnya.
PCNU Surabaya menilai keputusan pelarangan minuman beralkohol tersebut didasarkan pada komitmen bersama untuk mewujudkan Surabaya bebas narkoba dan mihol. "Namun kini nasib keputusan itu menjadi tidak jelas, setelah Banmus tidak menindaklanjuti hasil Pansus," tegasnya.
Untuk itu, PCNU Kota Surabaya akan menyerukan pemberian sanksi moral kepada para anggota DPRD yang dinilai pro-peredaran miras. "Kami akan menggerakkan pemberian sanksi moral kepada pihak2 yang tidak sensitif terhadap keinginan warga surabaya untuk membebaskan kotanya dari peredaran Narkoba dan Miras". Imbuhnya.
Baca Juga: PCNU Surabaya Gelar Halal Bihalal Sekaligus Lomba ini
Seperti diketahui sebelumnya, PCNU Kota Surabaya sangat intens mengawal terwujudnya Perda larangan minuman beralkohol. Para pengurus melakukan pertemuan dengan panitia khsusus (pansus) rancangan peraturan daerah (raperda) minuman beralkohol (mihol) DPRD Surabaya guna menyampaikan aspirasi agar Surabaya terbebas dari peredaran minuman keras dan Narkoba.
Dalam pertemuan tersebut pansus menyepakati Hypermart dan Supermarket boleh menjual mihol golongan A. Namun, setelah hearing dengan PCNU Surabaya, perubahan ke arah pelarangan mulai tampak. Bahkan, nyaris semua pansus mengindikasikan melarang.
Ketua Komisi B DPRD Surabaya Mazlan Mansyur menyambut baik usulan PCNU Surabaya. Permendag nomor 6 tahun 2015 mempersilahkan masing-masing daerah melarang atau memperbolehkan Hypermart dan Supermarket menjual mihol golongan A. Sehingga, daerah leluasa membuat perda sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan masing-masing. (lan/rev)
Baca Juga: LAZISNU dan Fatayat Surabaya Rihlah Bersama 100 Anak Yatim dan Dhuafa
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News