Pencekalan pada La Nyalla pun dicabut. "Namun, kami juga telah mengajukan permohonan baru untuk mencekal La Nyalla," kata Sunarwan di Surabaya, Rabu (13/4) dikutip dari metrotvnews.com.
Sementara itu, Kasi Penyidikan Kejati Jatim Dandeni Herdiana mengatakan, rencana Jumat 15 April akan dilakukan pmeriksaan atas penetapan La Nyalla sebagai tersangka. "Akan kami periksa beberapa orang saksi dalam kasus ini," katanya.
Di sisi lain, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, pihaknya belum menerima surat permintaan dari Pengadilan Negeri Surabaya untuk mencabut status cekal La Nyalla. Pertimbangan lain, Kejaksaan berencana mengeluarkan Sprindik baru atas La Nyalla.
"Saya dengar Kejaksaan mau bikin Sprindik baru. Pokoknya, dia dicekal enam bulan, paspor sudah dicabut," kata Yasonna di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (13/4).










