PACITAN, BANGSAONLINE.com - Memarkir kendaraan di teras rumah bukan jaminan kendaraan tersebut aman. Sebagaimana dialami Sugiyanto, warga Nanggungan, Kecamatan/Kabupaten Pacitan. Sepeda motor Supra X 125 Nopol AE 5632 BH miliknya raib, digondol orang tak dikenal.
Peristiwa tersebut terjadi Selasa (20/5) kemarin sekira pukul 20.45 WIB. Saat itu sepeda motor korban diparkir di teras rumahnya, dengan kunci kontak masih terpasang dikendaraan.
Baca Juga: Satu Tersangka Pencuri Mesin Tempel Diamankan
"Saya kaget saat keluar, melihat motor saya tidak ada. Saya tanya ke sana ke mari, tetapi tidak ada yang tahu keberadaan motor tersebut. Saya curiga, motor saya hilang dicuri. Peristiwa tersebut lantas saya laporkan ke polisi," jelas Sugiyanto, Kamis (21/4).
Menindak lanjuti laporan korban, Satreskrim Polres Pacitan langsung bertindak. Petugas langsung menyebar dan melakukan razia. "Begitu mendapati laporan dari saudara Sugiyanto, kami lakukan tindakan merazia sejumlah kendaraan terutama yang menuju luar daerah," jelas Kasat Reskrim AKP. Sukinto Herman, saat mendampingi Kapolres, AKBP Taryadi, pada wartawan.
Tindakan cepat yang dilakukan jajaran kepolisian tersebut ternyata membuahkan hasil. Tepat pukul 21.00 WIB, Satreskrim Polsek Arjosari berhasil menemukan keberadaan sepeda motor korban.
Baca Juga: Polres Pacitan Amankan Dua Tersangka Pelaku Pencurian dengan Pemberatan
Saat itu petugas mendapati sebuah sepeda motor dengan ciri-ciri seperti yang dilaporkan, sedang dikendarai seseorang berjaket hitam. Saat dihentikan dan di periksa, ternyata orang tersebut tidak bisa menunjukkan surat-surat. Petugas pun langsung mengamankannya berikut barang buktinya.
"Anggota kami mencurigai sepeda motor dengan nopol seperti yang dilaporkan, dan saat kami periksa ternyata benar. Pengendaranya masih di bawah umur, yaitu 16 tahun, dan putus sekolah," jelas mantan Kapolsek Tegalombo itu.
Tersangka yang kemudian diketahui bernama AG, warga Dusun Nongko, Desa Petung Sinarang, Kecamatan Bandar ini digelandang petugas untuk diperiksa lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, tersangka terancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (pct1/rev).
Baca Juga: Mampir Ngopi di Warung, Helm Rp 600 ribu Raib
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News