Kajari Sidoarjo HM. Sunarto SH menegaskan, dikembalikannya atau dilimpahkannya berkas tersangka dugaan Ijazah Palsu wakil ketua DPRD Sidoarjo M. Rifai itu pihaknya tidak ada kepentingan apapun.
"Kami tidak ada kepentingan apapun, ini murni penegakan hukum," jelasnya kepada bangsaonline.com.
Mantan Kajari Jombang itu mengungkapkan, pengembalian berkas sema-mata untuk melengkapi berkas untuk menguatkan Penuntut umum dalam membuat dakwaan untuk persidangan. "Kami mengembalikan itu juga ada petunjuk yang jelas," ungkapnya.
Bahkan, sambung mantan Aspidsus Kejati Gorontalo itu, pihaknya mempersilakan kepada penyidik (Polres Sidoarjo) untuk melakukan gelar bersama antara penyidik Polres Sidoarjo dan jaksa untuk mengetahui dimana kekurangannya. "Kalo inginan gelar bersama kami mempersilakan," ungkapnya.










