PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Nasib apes dialami Jusani (40), warga Desa Robulu Kec. Rembang Kab. Pasuruan. Saat mencuri motor milik M Irfan yang diparkir di kediaman kakaknya, M Jufri, Minggu lalu, ia kepergok. Diteriaki maling, membuat Jusani tak berdaya hingga berhasil ditangkap. Ia babak belur setelah dihakimi massa.
Beruntung ada petugas dari Polsek Beji yang sedang patroli di dekat tempat kejadian, sehingga pelaku langsung diamankan oleh petugas, kemudian dibawa ke Polsek Beji beserta barang buktinya berupa 1 motor milik korban, 1 buah kunci T dan 1 buah HP merk Nexcom untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Warga Pandaan Jadi Korban KDRT WNA Australia, Penasihat Hukum Keluhkan Kinerja Polres Pasuruan
Saat ini pelaku ditahan di rumah tahanan Polsek Beji dan menjalani perawatan di RS Bhayangkara Porong karena mengalami luka cukup parah akibat diamuk massa.
"Sedangkan teman pelaku yang berhasil kabur saat ini masih jadi DPO Polsek Beji," ujar Kasubbag Humas Polres Pasuruan AKP MD. Yusuf SH, MM kepada bangsaonline.com di kantornya, Selasa (17/5).
Pelaku akan dikenakan Pasal Undang-undang 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara, ujarnya. (afa/dur)
Baca Juga: Asyik Main Judi Online, Penjaga Villa di Tretes Ditangkap Polsek Prigen
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News