Zainuddin menyebutkan, Pasal 8 ayat (2) Reglement op de Rechtsvordering (Rv), mengatur bahwa gugatan sekurang-kurangnya mencantumkan nama tergugat dan alamat rumah tergugat masing-masing. Sementara dalam gugatannya, Fahri menggugat para tergugat dalam kapasitasnya sebagai pejabat partai dengan menyebut alamat para tergugat di kantor DPP PKS.
"Ini menimbulkan error in persona," cetus Zainuddin.
Menurut Zainuddin, jika benar Fahri menggugat para tergugat sebagai personal, harusnya cukup mencantumkan nama tanpa kapasitasnya sebagai pejabat partai, dan alamatnya rumah masing-masing tergugat, bukan kantor partai.
"Ini membingungkan. Inginnya ke personal tapi surat gugatannya ditujukan ke lembaga," tukasnya.










