GRESIK, BANGSAONLINE.com - Sugeng Riyadi, mantan karyawan perusahaan outsourcing PT Kartika Panca Jaya (KPJ) mengadu ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Pemkab Gresik, Rabu (25/5).
Dia mengadukan nasibnya usai dipecat dengan alasan tidak jelas, yakni, lantaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) tidak dibayar oleh perusahaan selama setahun. Padahal gaji tiap bulannya rutin dipotong Rp 60 ribu untuk iuran tersebut.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Warga Jalan Proklamasi Kecamatan Gresik itu bekerja di KPJ selama delapan tahun. Penempatan kerjanya sejak awal di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) milik Koperasi Karyawan dan Keluarga Besar Petrokimia Gresik (K3PG) di Jalan Dr Wahidin Sudirohusodo, Kebomas.
Kasus ini bermula ketika dia dipecat atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada 6 April 2016.
"Alasan pemecatan tidak jelas, yang pasti kertas clocking atau absensi tidak ada setelah saya tidak masuk kerja selama tiga hari. Saya izin itu karena sakit dan ada surat keterangan dari dokter," terangnya.
Baca Juga: Di Pasar Baru Gresik, Khofifah Panen Dukungan dan Gelar Cek Kesehatan Gratis
Setelah dipecat, Sugeng mengaku berencana mencairkan iuran Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan. "Dari sini saya baru tahu jika iuran BPJS Ketenagakerjaan saya tidak dibayar, tepatnya mulai April 2015 hingga Maret 2016," ungkapnya.
Sugeng bekerja di KPJ yang berkantor di Jalan Arif Rahman Hakim 22 8B, Gresik sejak 2008.
Dia terdaftar menjadi peserta Jamsostek bulan Maret 2011 sampai Januari 2013.
Baca Juga: Diduga Korsleting Listrik, Toko Budi Snack di Manyar Gresik Terbakar
Setelah itu, ada jeda waktu sebulan karena pembaruan kontrak. Dan mulai Maret 2013, Sugeng menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan nomor 14034282344. "Setelah saya konfirmasi ke BPJS, saldo Jamsostek saya Rp 3.355.876, sedangkan saldo BPJS hanya Rp 270.176," terangnya.
Selanjutnya, dia melaporkan kasus ini ke Disnakertrans Gresik pada 13 April 2016, tapi hingga panggilan kedua, Rabu (25/5) pihak perusahaan tetap tidak hadir. "Jika hingga panggilan ketiga tidak ada solusi, kami akan melaporkan pihak perusahaan ke kepolisian dengan alasan penggelapan," ancamnya.
Sementara Sekretaris Disnakertrans, Karno menyatakan, akan melakukan panggilan ketiga kalinya. "Kami akan layangkan panggilan ketiga terhadap pihak bersangkutan," ujar Karno.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Sayang, Basori selaku perwakilan perusahaan KPJ belum bisa dikonfirmasi. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News