"Alasan pemecatan tidak jelas, yang pasti kertas clocking atau absensi tidak ada setelah saya tidak masuk kerja selama tiga hari. Saya izin itu karena sakit dan ada surat keterangan dari dokter," terangnya.
Setelah dipecat, Sugeng mengaku berencana mencairkan iuran Jamsostek dan BPJS Ketenagakerjaan. "Dari sini saya baru tahu jika iuran BPJS Ketenagakerjaan saya tidak dibayar, tepatnya mulai April 2015 hingga Maret 2016," ungkapnya.
BACA JUGA:Petronite Fest 2026 Libatkan 670 UMKM, Wabup Gresik Beri Apresiasi: Dongkrak Ekonomi Daerah
Sugeng bekerja di KPJ yang berkantor di Jalan Arif Rahman Hakim 22 8B, Gresik sejak 2008.
Dia terdaftar menjadi peserta Jamsostek bulan Maret 2011 sampai Januari 2013.










