Hendak Ijab Kabul, Kuli Bangunan di Sidoarjo ini Dibekuk Polisi

Hendak Ijab Kabul, Kuli Bangunan di Sidoarjo ini Dibekuk Polisi Sutrisno berkopiah harus mempertanggungjawabkan ulahnya kepada polisi.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sutrisno, warga Desa Gelam RT 09 RW 05, Kecamatan Candi harus menunda dulu menikahi wanita idaman lainnya, Siti (31). Sebab, ia harus mendekam di Mapolsek Candi. Pasalnya, ia dilaporkan oleh istri sirinya, Hervina Rubiyanti (34) lantaran penggelapan, Jumat (3/6).

Tersangka Sutrisno telah terbukti menggadaikan motor Honda Vario warna putih milik Hervina seharga Rp 3 juta. Tersangka yang sehari-hari berprofesi sebagai kuli bangunan ini menggunakan modus meminjam motor kepada korbannya lalu digadaikan.

Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau

Menurut Kanit Reskrim Polsek Candi Ipda Isbahar Buamona, pelaku ditangkap saat hendak ijab qabul dengan kekasih barunya. "Sebenarnya istri lamanya tahu kalau pelaku hendak ijab qabul. Lalu dia kemari lapor kalau motornya telah digadaikan pelaku. Awalnya bilang pinjam, setelah didesak karena motor sudah tidak ada di tangan pelaku, akhirnya pelaku mengaku sudah digadaikan," cetusnya

Sutrino tak bisa berkutik saat diamankan petugas. Ia mengaku telah menggadaikan motor milik Vina. Rupanya perbuatan nakalnya ini tidak hanya dilakukan pada Vina. Dia juga melakukan hal yang sama pada Siti, wanita yang akan dinikahinya.

"Jadi setelah pelaku ditangkap, Siti datang kemari (Polsek Candi) ditemani kakaknya. Ia melaporkan pelaku telah menggadaikan sepeda motor Honda Beat miliknya. Tapi saya arahkan untuk melapor ke Polsek Tulangan karena lokasinya memang di sana," katanya.

Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare

Isbahar mengatakan, modus pelaku terlebih dulu memacari korbannya dan setelah itu mengambil harta bendanya. "Bisa jadi korbannya tidak hanya dua itu. Tapi kemungkinan masih ada yang lainnya. Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jlentrehnya.

Sementara itu, Sutrisno mengaku kalau motor tersebut dari hasil jerih payah keduanya. "Dia (Vina) melapor ke polisi atas desakan orang tuanya. Dari awal orang tuanya Vina tidak setuju kalau anaknya menikah dengan saya. Jadi saya terus dipandang salah," ujarnya.(cat/rd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO