Surabaya Bisa Kehilangan PAD Cukai Rokok Rp 56 Miliar

 Surabaya Bisa Kehilangan PAD Cukai Rokok Rp 56 Miliar

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - terancam kehilangan Pajak dan Cukai rokok, jika pembuatan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) berdampak pada tak diperolehnya pendapatan tersebut. Berdasarkan uraian yang dipaparkan perwakilan Badan Perencanaan dan Pembangunan Kota (Bappeko) saat hearing di Komisi D DPRD Surabaya tentang Raperda Kawasan Tanpa Rokok, selama ini pendapatan yang diperoleh dari Pajak dan Cukai Rokok mencapai Rp. 56 M.

Rinciannya, Pajak Rokok yang diterima Dinas Kesehatan bagi hasil dari Pemprov Jatim Rp. 5,2 M, RS Dr. Soewandi Rp. 20,7 M, RS. Bhakti Dharma Husada Rp. 4,64 M. Sedangkan Cukai Rokok yang diperoleh RS. Bhakti Dharma Husada Rp. 14 M dan RS. Dr. Soewandi Rp. Rp. 12 M.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Surabaya, Febria Rahmanita usai hearing di Komisi D menyatakan, tak mempermasalahkan hilangnya dana yang diperoleh dari pajak dan . Apa sebab? Menurutnya, pendapatan tersebut tak sebanding dengan biaya pengobatan. “Perokok pasif lebih berisiko terkena penyakit yang berbahaya dibanding perokok itu sendiri,” tandas dia.

Untuk itu, pihaknya berupaya untuk mengantisipasinya. Ia mengakui, pendapatan yang diperoleh dari pajak dan cukai juga diperuntukkan beberapa kegiatan yang berkaitan dengan pencegahan penyakit akibat merokok.Kemudian untuk pemenuhan peralatan kesehatan terhadap penyakit yang timbul sebagai dampak merokok, seperti jantung, Paru-paru dan kanker. “Semuanya (pendapatan) itu memang untuk mencegah bahaya itu,” ungkapnya

Febria menepis, jika Perda Kawasan tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan terbatas Merokok (KTM) No. 5 Tahun 2008 yang berlaku selama ini tak efektif. Dalam pemaparan di hadapan para anggota dewan, ia menyebut hingga tahun 2015, pihaknya bersama SKPD terkait telah menindak 36 perokok yang melanggar aturan yang ada.

Sedangkan, 65 tempat diketahui tak memasang tanda larangan merokok. “Pelanggaran itu terjadi di apotik, rumah sakit dan sebagainya,” ungkapnya.

Selain memberikan peringatan, beberapa pelanggar menjalani sidang ditempat. Menurutnya, pelanggaran yang terjadi, rata-rata para perokok tak menggunakan area merokok yang disediakan oleh institus terkait.

“Seperti ini (menunjuk ruang KTR di DPRD), mereka gak merokok di dalam tapi di luarnya,” paparnya

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO