JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kejaksaan Agung menyatakan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi La Nyalla Mattalitti sudah hampir selesai. Sedangkan untuk kasus pencucian uang masih dikembangkan.
"Pemberkasannya sudah hampir final, tapi masih akan dikembangkan untuk TPPU (pencucian uang)," kata Jaksa Agung HM Prasetyo, Jumat (17/6).
Baca Juga: Tembus 2 Juta Lebih, Suara Calon DPD La Nyalla Tak Terkejar
"Kita tunggu saja nanti ya," ucap dia.
Terkait lokasi persidangan La Nyalla mendatang, ia menegaskan masih dipertimbangkan.
"Kalau pun tidak di Surabaya, kita harus melalui persetujuan MA lagi. Nanti dibicarakan lagi, mana yang lebih efektif dan baik, apakah di Surabaya di tempat lain, kata dia.
Baca Juga: Calon DPD Bersaing Ketat, La Nyalla, Kusumaningsih, Lia, dan Agus Rahardjo Unggul Sementara
Dalam kesempatan yang berbeda, Prasetyo menuturkan pemeriksaan La Nyalla berlangsung di Jakarta karena alasan efektifitas.
Selain itu, dia tidak menampik adanya ancaman yang tertuju terhadap bawahannya saat La Nyalla masih berada di Surabaya.
"Kemarin kalian lihat ketika di tangani Kejati Jatim, gedung Kejaksaan diserang, rumah jabatan jaksa tinggi juga dirusak," katanya beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Ratusan Pemuda di Gresik Deklarasi LaNyalla Capres 2024
La Nyalla menjadi tersangka kembali dalam kasus pembelian IPO (Initial Public Offering) Bank Jatim oleh Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Padahal, sebelumnya La Nyalla mengajukan tiga kali praperadilan atas penetapan tersangka padanya. Gugatan itu pun dikabulkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur. Tak lama berselang dari putusan pengadilan, Kejagung kembali mengeluarkan sprindik yang baru. Dalam kasus itu negara dilaporkan mengalami kerugian keuangan mencapai Rp5,3 miliar. (rol/trs/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News