Kasus Korupsi Alkes RS Unair Surabaya: Diperiksa KPK, La Nyalla Ngaku sebagai Saksi

Kasus Korupsi Alkes RS Unair Surabaya: Diperiksa KPK, La Nyalla Ngaku sebagai Saksi Tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah di Kadin Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti dikawal petugas turun dari mobil saat sampai di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (21/6). foto: merdeka.com

JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit (RS) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Jatim, di Kejaksaan Agung.

Namun, dalam kasus ini status La Nyalla diperiksa sebagai saksi dan diperiksa untuk tersangka Fasichul Lisan, mantan Rektor Unair. “Saya diperiksa sebagai saksinya pak profesor Fasich kasus Unair,” jelas La Nyalla usai diperiksa penyidik KPK, di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Selasa (21/6).

Pemeriksaan KPK di Kejagung, karena , ditahan di Rutan Salemba Cabang, Rutan Kejagung, sejak 1 Juni 2016. Penjelasan La Nyalla ini untuk menghindari vonis miring masyarakat.

Sebab, dia hanya tersangka dalam kasus dana hibah Pemprov sebesar Rp 5,3 miliar untuk Kadin Jatim dan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). “Nggak ada apa-apa. Nggak ada yang saya ketahui jelas, masalah itu nggak ada masalah,” kata La Nyalla kepada wartawan.

Seperti diberitakan, dalam proyek penggadan Alkes untuk RS Unair, Perusahaan milik La Nyalla, yakni PT Airlangga Tama Nusantara Sakti melakukan kerjasama operasi (joint operation) dengan PT Pembangunan Perumahan di rumah sakit itu sejak 2010.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Selain mantan Rektor Unair, dua tersangka lainnya adalah Direktur Marketing PT Anugrah Nusantara bernama Mintarsih dan Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Kementerian Kesehatan bernama Bambang Giatno Raharjo.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO