Pemkot Surabaya Larang PNS Pakai Mobil Dinas Saat Mudik

Pemkot Surabaya Larang PNS Pakai Mobil Dinas Saat Mudik Mobil dinas Pemkot Surabaya.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ada sekitar 300 unit mobil dinas (mobdin) yang harus dikandangkan selama libur panjang Lebaran. Artinya, tidak seluruh mobdin di yang harus dikandangkan karena statusnya sebagai mobil operasional lapangan dan pelayanan masyarakat. Yakni mobil ambulance, pemadam kebakaran, patroli, kendaraan alat berat, dan lainya.

Kepala Bagian Perlengkapan , Noer Oemariyati mengatakan, kendaraan mobdin semuanya dikandangkan di Taman Surya dan Jimerto. Dengan demikian pengawasan dan pengamanan mobdin bisa lebih efektif.

Baca Juga: One Voice SMPN 1 Surabaya Raih Juara Dua Kategori Bergengsi di SWCF 2024

"Untuk teknis pengamanan sama seperti tahun kemarin dan tidak ada perubahan signifikan," kata Noer Oemariyati,

Seperti diketahui, selama libur Hari Raya Idul Fitri 1437 H mewajibkan mobil dinas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar dikumpulkan di halaman Taman Surya.

Perintah itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Sekretaris Daerah Kota Surabaya atas nama Wali Kota Surabaya dengan nomor 024/3675/436.3.2/2016 tentang penggunaan kendaraan dinas untuk hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1437 H/2016.

Baca Juga: SWCF 2024 Jadi Ajang Kenalkan Seni dan Budaya Surabaya ke Kancah Internasional

Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan bahwa per tanggal 1 Juli hingga 10 Juli 2016 mobnas sudah harus dikembalikan ke pemkot Surabaya.

Surat edaran tersebut sesuai dengan peraturan pemerintah yang telah ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bahwa mobil dinas dilarang dipakai saat lebaran dan juga pernyataan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengingatkan agar tidak ada mobil dinas untuk keperluan mudik pegawai pemerintahan.

"Per tanggal 1 Juli sore, semua mobil yang bukan untuk operasional pekerjaan, sudah harus masuk ke Taman Surya," kata Tri Rismaharini,

Baca Juga: Pemkot Surabaya Raih UHC Award 2024, Anggarkan Rp500 Miliar per Tahun untuk Warga Berobat Gratis

Dijelaskan Risma, tidak akan bersifat antipati dalam merespon larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran dari Mendagri. Apalagi, aturan mobil SKPD diparkir di Taman Surya ketika libur Hari Raya Idul Fitri bukanlah hal yang baru di lingkungan .

"Makanya, kita tidak usah tawar-tawaran karena sudah biasa. Mereka (SKPD) sudah tahu sendiri. Kemarin ketika libur panjang saat tidak lebaran, mobil dinas juga kita kumpulin di Taman Surya, mereka sudah biasa. Toh ini biar aman, pegawai juga tenang," kata Risma.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO