GRESIK, BANGSAONLINE.com - Polres Gresik membekuk empat karyawan PT Hacaca Setio Abadi (HSA) yang berkantor di Surabaya, Minggu (17/7). Mereka diduga telah melakukan penggelapan kontainer bermuatan tepung 25 ton yang diangkut dari PT Wilmar Nabati Indonesia, di Jalan Kapten Darmo Sugondo 56 Kecamatan Gresik.
Empat pelaku itu terdiri karyawan, sopir dan kenek kontainer. Mereka adalah, Faruk Afero alias Toher (40) warga Semarang Jawa Tengah, Riyadi (43) warga Gresik, Anton Taufiq Hidayat (32) warga Sidoarjo dan Moch. Solikin (38) warga Jombang.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
"Keempat tersangka yang kami tangkap tersebut masih tergolong komplotan pemula. Mereka adalah sopir dan kenek, dua orang lainnya adalah mantan karyawan PT Hacaca Setio Abadi," ujar Kapolres, Minggu (17/7).
Dia menjelaskan, aksi penggelapan tersebut berawal dari Dwi Adhi Susanto salah satu koordinator PT HSA menugaskan Faruk Afero untuk mengangkut tepung dari PT Wilmar Nabati Indonesia untuk dibawa ke CV Sinar Jaya yang ada di kawasan daerah Jombang.
Namun, tiba-tiba tersangka Faruk Afero menghubungi Dwi Adhi Susanto memberi tahu kalau tidak boleh masuk pabrik lantaran KTP dan SIM Faruk Afero hilang. Untuk bisa masuk, pihak PT HSA lalu menghubungi pihak PT Wilmar. Setelah diperbolehkan masuk, lanjut Adex, akhirnya barang pun termuat.
Baca Juga: Santri di Kedamean Gresik Ditangkap Buntut Dugaan Aniaya Pengasuhnya hingga Tewas
Namun, barang itu oleh pelaku tidak dikirim ke tempat tujuan. Para pelaku lalu menggelapkan barang tersebut. "Pihak PT HSA baru mengetahui gelagat kalau barang tersebut akan digelapkan lantaran belum sampainya barang ke tempat tujuan," jelas Kapolres.
Padahal, kata Kapolres, perjalanan antara Gresik-Jombang paling lambat membutuhkan waktu 4-5 jam.
Merasa ada niat jahat karyawanya, akhirnya pihak perusahaan melaporkan kasus tersebut ke polisi Polres Gresik. "Alhamdulilah semuanya sudah berhasil kita amankan berserta barang bukti. Tinggal satu orang yang masih kita kejar yaitu pelaku 480 (penadahnya), berinisial DNR," terangnya.
Baca Juga: Jalankan Putusan PN, Kejari Gresik Keluarkan Nur Hasim dari Rutan Banjarsari
Kapolres menambahkan, selain berhasil mengamankan empat tersangka, polisi juga mengamankan BB (barang bukti). Di antaranya, 1 unit truk tronton nopol L 5867 UC, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol H 2517 WS berserta STNK dan BPKB, 9 buah handphone berbagai merk, 2 poket sabu dan 3 buku tabungan atas nama tersangka.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka terancam pasal 372 KUHP dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News