PURBALINGGA, BANGSAONLINE.com - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor (Polres) Purbalingga berhasil menangkap satu orang tersangka kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis metafetamina alias sabu, Senin (1/8) lalu. Tersangka adalah seorang perempuan berinisial DA (24) warga Desa Kaliwinasuh, Kecamatan Purwareja Klampok, Kabupaten Banjarnegara.
Berawal dari informasi bahwa akan ada transaksi narkoba di sekitar Jembatan Linggamas, petugas dari Polres Purbalingga melakukan pengintaian di sekitar lokasi.
Baca Juga: Tempat Kelahiran Istri Ganjar Ternyata Kabupaten Termiskin di Jawa Tengah
Pada saat melakukan pengintaian terlihat ada seorang laki-laki yang datang menyerahkan barang seperti bungkusan kecil kepada tersangka. Petugas mendekati tersangka. Curiga petugas mendekat, tersangka membuang bungkusan tersebut. Petugas kemudian menyuruh tersangka mengambil bungkusan yang dibuang dan membukanya. Setelah dibuka ternyata dalam bungkusan tersebut berisi sabu.
Kapolres Purbalingga melalui Kasat Reserse Narkoba Ajun Komisaris Polisi Senentyo SH mengatakan, dari tangan tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa sabu seberat 0,44 gram, 0,65 gram, dan seberat 0,48 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan satu buah tutup botol plastik warna biru yang beserta 2 buah sedotan, satu buah pecahan pipet kaca, 1 buah handphone,1 buah dompet warna coklat tua, 1 buah korek api warna hijau, dan 1 buah plastik obat warna transparan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Purbalingga untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Harga Sembako di Purbalingga Mulai Stabil
”Tersangka kita jerat dengan pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1 subs pasal 127 ayat 1 huruf a jo pasal 54 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Senentyo. (bym1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News