Tim Penilai WTN Kunjungi Gresik, Bupati Paparkan Inovasi Pemkab

Tim Penilai WTN Kunjungi Gresik, Bupati Paparkan Inovasi Pemkab Bupati-Wabup, Sambari-Qosim ketika menerima ketua penilai WTN. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Tim penilai (WTN) pusat yang diketuai oleh Baitul Ihwan melakukan Paparan Hasil Penilaian WTN di Kabupaten Gresik, Kamis (12/8).

Penyampaian hasil penilaian itu dihadiri oleh Bupati Gresik, Sambari Halim Radianto dan Wakilnya, Moh. Qosim serta seluruh pimpinan SKPD, Forkopimda, Organda dan Forum Lalu lintas.

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan inovasi yang dilakukan pemerintah Kabupaten Gresik dalam hal lalu lintas.

"Pengoperasian shuttle bus untuk peziarah makam Maulana Malik Ibrahim dan pengoperasian bus sekolah. Pemasangan ATSC (Area Traffic Control System) di Perempatan Segoromadu serta ada penambahan 2 ATCS lagi yaitu di Simpangempat GNI dan Perlimaan Sukorame,” jelasnya.

Selain itu, pada tahun 2018 mendatang, pemerintah berencana membuat moda transportasi roda dua yang sifatnya emergency untuk kepentingan masyarakat yang akan berobat ke rumah sakit. “Tujuannya adalah untuk menjangkau tempat tinggal masyarakat yang sulit dijangkau kendaraan roda empat,” jelasnya.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Sementara Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik, Andhy Hendro Wijaya mengatakan bahwa pihaknya selalu berkoordinasi dengan beberapa instansi, baik itu di lingkungan maupun lintas sektoral.

“Koordinasi dengan berbagai instansi yaitu Satuan Lalu lintas Polres Gresik terkait kelalu-lintasan, dengan Satpol PP terkait penertiban PKL dan ketertiban umum, dengan Dinas Pekerjaan Umum (DPU) terkait sarana prasarana jalan dan jembatan serta dengan BLH terkait keindahan trotoar dan penataan taman kota,” kata Andhy.

Sedangkan Baitul Ihwan menyampaikan bahwa esensi WTN ini bukan hanya sekedar penghargaan. Namun tentang pentingnya pemerintah mengayomi dan malayani berdasarkan Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan khususnya pasal 113.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

“Kami ingin menitipkan yang paling penting dalam pelaksanaan ini, kita semua sebagai pemerintah untuk menyediakan sarana dan prasarana fasilitas yang dibutuhkan masyarakat,” katanya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO