BANYUMAS, BANGSAONLINE.com - Alwi, warga Cipari kabupaten Cilacap terpaksa harus mendekam di ruang tahanan Polsek Purwokerto Selatan. Polisi menakap Alwi karena melakukan pencurian uang senilai Rp 25 Juta, milik Ardiyansah warga jakarta.
"Tersangka yang merupakan mantan Pegawai Negri Sipil (PNS) ditangkap di daerah Lumbir perbatasan Banyumas dan Cilacap," ujar Kapolsek Purwokerto Selatan, Kompol Chalid Mawardi Kepada Bangsaonline, Jum'at (19/8).
Baca Juga: Bawa 8 Poket Sabu-sabu, Warga Purwokerto Selatan Diringkus, Diduga Pesanan Napi di Lapas
Chalid menyampaikan, tersangka mengatakan pada korban bahwa bisa menggandakan uang. Korban pun percaya, lalu mereka melakukan pertemuan di terminal Bulupitu Purwokerto. Setelah dari terminal, korban dan pelaku memesan kamar di hotel Surya. Dari situ, pelaku mulai melancarkan aksinya.
Setelah itu, korban mulai curiga dengan tingkah tersangka. Korban akhirnya mulai sadar dirinya ditipu saat tinggal keluar kamar, uang yang ada di dalam koper sudah raib.
Korban kemudian mengecek tersangka di kamarnya, namun tidak ada di tempat. Korban langsung melaporkan peristiwa kejadian itu ke Polsek Purwokerto Selatan.
Baca Juga: Keluarga Juragan Gula Desa Cikawung Berharap Polisi Tangkap Perampok
Pihaknya bersama Polsek Lumbir kemudian melakukan pengejaran. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap setelah sebelumnya terlibat kejar-kejaran dengan polisi. Bahkan polisi sempat mengeluarkan tembakan peringatan. Setelah tembakan itu tersangka baru berhenti.
Selain menangkap tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 25 Juta dan mobil Nissan Livina Plat B 1917 BZI. Akibat perbuatannya tersangka diancam dengan Pasal KUHP 362 dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (bym1/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News