SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya membuka rekrutmen untuk posisi Badan Pengawas (Bawas) Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS). Tahapan penerimaan lamaran dibuka mulai 29 Agustus hingga 7 September 2016.
Kabag Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya Khalid mengatakan, pihaknya mencari dua orang pengganti Prof Dr Soehartojo dan Drs Suryani yang masa baktinya akan habis per 24 September. Sedangkan satu Bawas lainnya, yakni Ir. Heri Purwanto masih tercatat aktif hingga Maret 2017.
Baca Juga: Tempat Wisata di Surabaya, Lokasinya Instagramable
Dijelaskan Khalid, para pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan antara lain, berusia minimal 40 tahun dan maksimal 65 tahun, pendidikan minimal S1 ekonomi dan S1 hukum, mempunyai pengalaman dalam bidang keahliannya minimal 5 tahun, dan tidak menjadi anggota partai politik.
Selain itu, calon Bawas PDTS KBS juga tidak boleh terikat hubungan kekerabatan dengan kepala daerah, anggota direksi atau anggota Bawas lainnya. Serta, tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun. Terakhir, pelamar diwajibkan membuat makalah dengan tema “Kebun Binatang Surabaya di Masa Depan”.
Sedangkan berkas atau dokumen yang harus dikirimkan oleh pelamar, lanjut Khalid, meliputi surat lamaran, curicullum vitae bermaterai, copy ijazah dan transkrip yang dilegalisir, sertifikat pendukung sesuai dengan keahliannya. Serta copy KTP dan KK, pas foto terbaru berwarna ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar, surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah disertai surat keterangan bebas narkoba, dan surat pernyataan bermaterai yang menyatakan tidak menjadi anggota partai politik.
Baca Juga: 10 Tempat Wisata Buatan Surabaya yang Terkenal Ramai di Akhir Pekan
“Berkas-berkas tersebut dapat dikirimkan ke Kantor Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah Kota Surabaya ditujukan kepada Wali Kota Surabaya melalui (c.q) Kepala Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah,” terang Khalid saat dijumpai di kantornya, Senin (29/8).
Mantan Sekretaris Dinas PU Bina Marga dan Pematusan Surabaya itu menambahkan, setelah dinyatakan lolos administrasi, para pelamar akan diseleksi oleh enam orang tim ahli dari unsur praktisi dan akademisi. Tim ahli ini akan membuat penilaian tiap kandidat yang nantinya akan dijadikan pertimbangan pengambilan keputusan oleh wali kota.
Sesuai Perda 19/2012 tentang PDTS KBS, pada pasal 28 ayat 1 disebutkan bahwa Badan Pengawas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. “Jadi, tugas tim ahli adalah memberikan penilaian sebagai bahan masukan kepada wali kota,” ujar Khalid.
Baca Juga: 9 Kebun Binatang Terbaik di Indonesia yang Harus Dikunjungi saat Liburan
Menurut Khalid, tugas dan peran Bawas sangat penting. Dengan durasi masa bakti tiga tahun, mereka memegang fungsi monitoring kinerja direksi. Pengawasan kegiatan operasional menjadi domain Bawas, sehingga dengan kata lain Bawas juga mempunyai tanggung jawab mengawal program kerja tahunan dari direksi.
“Bawas juga berkewenangan memberikan pendapat dan saran kepada wali kota seputar kinerja para direksi,” imbuh pejabat kelahiran Gresik ini.
Sebagaimana diketahui, komposisi Bawas di PDTS KBS terbagi dalam tiga bidang keilmuan, yakni konservasi, ekonomi dan hukum. “Untuk seleksi Bawas kali ini adalah untuk bidang ekonomi dan hukum. Dikarenakan dua bidang tersebut cukup umum di Surabaya maka diharapkan peserta yang mendaftar seleksi bisa lebih banyak. Paling tidak minimal 20 orang, sebab jika ternyata pendaftar di bawah 20 orang, maka akan pendaftaran kemungkinan besar akan diperpanjang,” urai Plt. Kasubag Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Bag. Perekonomian dan Usaha Daerah Frans Setiadi.
Baca Juga: Empat Hari Libur Lebaran, Pengunjung KBS Tembus 17.801 Orang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News