SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Anggota Satreskrim Polres Sidoarjo berhasil membekuk dua tersangka pelempar batu jenis paving ke pengguna jalan yang meresahkan masyarakat, dan memimbulkan meninggalnya salah satu korban.
Mereka dua tersangka tersebut Muhammad Nur Romadhon (20) dan Puguh Prasetyo (25) keduanya warga dusun Lumbang desa Sawocangkring Kecamatan Wonoayu Sidoarjo.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Dalam modus operadinya mereka bersama sekitar 10 teman yang tergabung dalam komunitas Gabungan Anak Nakal Sawocangkring (Ganas), sebelum melakukan aksinya, terlebih dahulu pesta miras. Selesai pesta miras, kelompok Ganas tersebut kemudian berputar-putar dengan membawa batu paving mencari geng motor yang lain.
Ketika melewati jalan di daerah Sarirogo salah satu tersangka berpapasan dengan mobil Honda Mobilio warna putih nopol W 4125 ZH. Tersangka kemudian langsung melemparkan paving ke arah mobil tersebut hingga kaca depannya pecah.
Setelah melempar mereka berdua melanjutkan perjalanannya ke arah utara. Ketika sampai di pertigaan Luwung, mereka kembali berpapasang dengan mobil Toyota Avanza warna Silver nopol L.1522.XV yang dikemudikan oleh Muhammad Mustofa. Lagi-lagi, para tersangka melempar mobil Avanz tersebut. Akibat lemparan para tersangka, pengemudi mengalami luka dan mobil Avanza menabrak tiang listrik hingga mengakitbatkan korban meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
"Para tersangka ini adalah pelaku pelempar batu paving ke arah pengguna jalan yang meresahkan warga Sidoarjo," kata AKBP M.Anwar Nasir Kapolres Sidoarjo usai memberikan penghargaan kepada anggota. Senin (05/09)
Akibat ulah tersangka tersebut, AKBP M. Anwar Nasir mengatakan keduanya bakal dijerat dengan pasal 170 ayat 1 dan 2 KUHP dan pasal 406 KUHP Jo pasal 65 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling banyak 12 tahun penjara.
Perlu diketahui Kapolres Sidoarjo AKBP M. Anwar Nasir juga memberikan penghargaan kepada empat anggota Satreskrim Polres Sidoarjo yang telah berhasilpmengungkab kasus pelemparan batu paving yang meresahkan masyarakat Sidoarjo. Mereka di antaranya Aiptu Budi Ismanto, Bripka Bambang Sucahyo, Bripka Hendrik Pria K, dan Bripka Amin Sulkan,
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
"Mereka pantas mendapatkan penghargaan karena telah berhasil mengungkab kasus ini, kasus ini tingkat kesulitannya sangat luar biasa namun mereka berhasil," ujar AKBP M.Anwar Nasir. (cat/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News