MHI Masih Bungkam, Terkait 8 Bidang Tanah Wakaf untuk Lahan Tol Seksi II Jombang Belum Dibebaskan

MHI Masih Bungkam, Terkait 8 Bidang Tanah Wakaf untuk Lahan Tol Seksi II Jombang Belum Dibebaskan Proses eksekusi lahan tol. doto: dok. rony suhartomo/ bangsaonline

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) selaku pemegang hak konsesi atau yang menggarap pembangunan tol Jombang-Mojokerto (Joker) Seksi II masih bungkam terkait 8 bidang tanah wakaf yang belum selesai dibebaskan. Padahal polemik tersebut mengancam molornya penyelesaian proyek sendiri.

Saat akan dikonfirmasi terkait persoalan itu melalui telepon selulernya, Humas PT MHI, Dela Rosita belum memberikan jawaban dengan alasan masih rapat. Justru hanya mengirimkan pesan singkat agar pembebasan 8 bidang tanah wakaf itu dijelaskan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen).

Baca Juga: Ditlantas Polda Jatim Beberkan Penyebab Kecelakaan Bus Pariwisata di Tol Jombang

"Mengenai lahan, sebaiknya konfirmasi ke pihak PPK. Karena mereka yang berkompeten menjelaskan," katanya melalui pesan singkat telepon seluler kepada Bangsaonline, Senin (26/9).

Tol Joker seksi II tersebut membentang dari Desa  Tamping Mojo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang hingga Desa Pagerluyung Kecamatan Gedek Kabupaten Mojokerto sepanjang 19,9 kilometer.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan tol Joker seksi II diprediksi akan semakin molor karena masih ada 8 bidang tanah wakaf yang belum selesai dibebaskan. Karena proses pembebasan tanah wakaf untuk lahan tol membutuhkan waktu sekitar tiga tahun. Adapun prosesnya dimulai dari appraisal tanah, kemudian penentuan lokasi lahan pengganti tanah wakaf, setelah itu permohonan ijin kepada Kemenag (Kementerian Agama).

Baca Juga: Bus Rombongan Siswa SMP Asal Malang Hantam Truk di Tol Jombang, Dua Tewas

Sedangkan waktu terlama akan tersita proses pengurusan ijin dari Kemenag. Soalnya diawali dari permohonan ijin kepada KUA (Kantor Urusan Agama) setempat, kemudian dilanjutkan kepada Kemenag Kabupaten, setelah itu diteruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi, dan terakhir di verifikasi di Kemenag pusat.

“Untuk mempermudah proses ini, beberapa waktu lalu kami sudah mengadakan pertemuan dengan semua pihak, termasuk perwakilan Dirjen Wakaf Kemenag pusat dan Kementerian PU di Semarang. Kami minta penyederhanaan dan pemangkasan regulasi dari yang seharusnya mengurus perijinan di Kemenag pusat, nanti bisa dicukupkan diurus di Kanwil provinsi atau kabupaten kota. Supaya bisa lebih cepat prosesnya dan mudah koordinasinya,” papar Kepala BPN (Badan Pertanahan nasional) Kabupaten Jombang, Ribut Dwi Cahyono selaku Panitia Pembebasan Tanah (P2T).

Secara keseluruhan proyek tol ini membentang dari Mojokerto hingga Kertosono sepanjang 40,5 kilometer. Ruas tol terpanjang di Jatim ini dibangun sejak bulan Juli 2010 oleh PT MHI selaku pemegang hak konsesi. Sedangkan tol Joker seksi II yang digarap PT Marga Harjaya Infrastruktur (MHI) itu membentang dari Desa  Tamping Mojo Kecamatan Tembelang Kabupaten Jombang hingga Desa Pagerluyung Kecamatan Gedek Kabupaten Mojokerto sepanjang 19,9 kilometer. (rom/dio)

Baca Juga: Astra Infra Toll Persiapkan Berbagai Upaya Jelang Libur Nataru di Tol Jombang-Mojokerto

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO