PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kesadaran berlalu-lintas sebagian masyarakat Pacitan, mungkin masih perlu ditertibkan lagi. Itu terkait penempatan kendaraan di kawasan larangan parkir. Bahkan ironisnya, aksi pelanggaran tersebut terjadi di kawasan tertib lalu-lintas (KTL), yaitu di sepanjang Jl. A. Yani atau persisnya di depan RSD dr. Darsono, Kabupaten Pacitan.
Pantauan wartawan di lapangan menyebutkan, meski sudah dipasang rambu larangan parkir, namun sebagian pengguna jalan, sepertinya tak menggubris. Mereka seenaknya memarkir mobilnya di kawasan larangan parkir.
Baca Juga: Pengelolaan Retribusi Parkir di Pacitan Perlu Perbaikan Manajemen
Menyikapi fenomena tersebut, Kepala Dishubkominfo setempat, Widi Sumardji, menegaskan, akan mengambil langkah tegas terhadap pelaku pelanggaran tersebut. "Mestinya ya harus ditindak. Sebab apapun alasannya, lokasi tersebut memang kawasan larangan parkir. Sebab jelas sekali sudah ada rambu tanda larangan parkir yang terpasang," kata Widi, Rabu (28/9).
Mantan Kasatpol PP itu mengungkapkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak rumah sakit. Di antaranya agar menertibkan kendaraan-kendaraan yang berhenti di kawasan rumah sakit. Apalagi mereka mandeg di lokasi yang merupakan kawasan larangan parkir.
Diakuinya, belakangan ini memang banyak aktivitas pembangunan di lokasi rumah sakit. Namun demikian, persoalan tersebut bukanlah alasan mutlak, untuk melakukan pelanggaran.
"Kita sudah koordinasikan dengan pihak RSD, agar menertibkan kendaraan-kendaraan yang mungkin berhenti di kawasan larangan parkir. Sedapatnya, mereka bisa memarkir kendaraannya dihalaman rumah sakit, apapun alasannya," ungkap Widi.
Terkait persoalan adanya pelanggar aturan di kawasan larangan parkir depan RSD, pihaknya berjanji segera melakukan langkah koordinasi ulang. Agar pemandangan tak semestinya itu tidak terus berulang. "Kita akan koordinasikan lagi, agar tidak terjadi pelanggaran berkelanjutan," tandasnya. (yun)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News