GRESIK, BANGSAONLINE.com - Genderang perang terhadap peredaran miras (minuman keras) terus ditabuh penegak hukum di Kabupaten Gresik.
Kali ini, razia gabungan terhadap peredaran miras dilakukan tim gabungan Koramil 0817, Polsek dan Trantib Kecamatan Panceng.
Baca Juga: Satpol PP Gresik Gagalkan Pengiriman Miras asal Bali ke Pulau Bawean
Razia yang dipimpin Aiptu Suyono ini digelar di wilayah hukum Kecamatan Panceng pada Senin (3/10) malam. Petugas menyisir beberapa tempat yang ditengarai digunakan tempat peredaran miras di Panceng.
Tempat yang dirazia di antaranya, tempat karaoke dan warung remang-remang di Desa Prupuh Kecamatan Panceng. Kemudian, warung milik saudari Tutik (51), warga asal Kabupaten Tuban yang tinggal di Desa Prupuh RT 05 /RW 02 Kecamatan Panceng.
Hasilnya, sebanyak 8 jerigen berisikan minuman toak, 58 botol arak, 5 bir bintang dan 2 gunines berhasil disita petugas. Barang Bukti (BB) minuman haram itu kemudian diamankan di Mapolsek Panceng untuk bukti penyidikan.
Baca Juga: Polres Gresik Tindak Puluhan Truk Besar Langgar Aturan saat Operasi Zebra Semeru 2024
"Razia gabungan ini untuk mengamankan wilayah Panceng dari peredaran miras," kata Aiptu Suyono. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News