Pemkot Surabaya Kerjasama dengan BNI Terkait Pembayaran Pajak Daerah

Pemkot Surabaya Kerjasama dengan BNI Terkait Pembayaran Pajak Daerah

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pemkot Surabaya bekerja sama dengan PT Bank Negara Indonesia () terkait pembayaran pajak daerah. Kerja sama ini dilakukan dalam upaya meningkatkan kemudahan dalam hal pembayaran pajak daerah. Naskah perjanjian kerjasama ditandatangani Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Surabaya Yusron Sumartono dan CEO PT Wilayah Surabaya Risang Widoyoko di Graha Sawunggaling, Jumat (7/10).

Kerja sama ini menyangkut pembayaran sembilan jenis pajak daerah via Bank seperti melalui teller, electronic data capture (EDC), anjungan tunai mandiri (ATM), kartu kredit/debet, mobile banking system, dan internet banking. Sembilan jenis pajak itu adalah pajak hotel, restoran, hiburan, penerangan jalan, reklame, parkir, air bawah tanah, bumi dan bangunan serta BPHTB.

Yusron Sumartono mengatakan, kerjasama dengan Bank sejatinya sudah dimulai sejak Desember 2015. Namun, kerjasama itu masih sebatas melayani pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) via ATM. Sekarang, telah melayani semua jenis pajak pada semua saluran pelayanan. Dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan, Yusron berharap semakin banyak warga yang membayar pajak tepat waktu. Sebagai informasi, target pajak daerah Kota Surabaya tahun ini mencapai Rp 2,8 triliun dari 664.496 wajib pajak. Realisasi pajak hingga sekarang sudah 79 persen.

“Kami yakin target pajak daerah dapat terlampaui sebab berkaca dari tahun sebelumnya, realisasi pajak di atas 100 persen,” ujar mantan Koordinator Kelompok Pemeriksa di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini.

Sementara CEO PT Wilayah Surabaya Risang Widoyoko menyambut baik kerjasama dengan pemkot ini. Dia menyatakan, pembayaran secara tunai memang memiliki risiko lebih besar. Oleh karenanya, memberikan fasilitas dimana para wajib pajak dapat membayar pajaknya secara non-tunai. Selain itu, melalui channel mobile banking system atau internet banking, warga bahkan tidak perlu keluar rumah untuk membayar pajak.

“Hal ini sejalan dengan kebijakan Bank Indonesia yang terus mendorong peningkatan transaksi non-tunai di Indonesia,” pungkas Risang. (yul/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO