Polisi Ringkus 9 Tersangka dan Amankan 55 Sepeda Motor, Satu Pelaku Didor

Polisi Ringkus 9 Tersangka dan Amankan 55 Sepeda Motor, Satu Pelaku Didor Seorang pelaku yang dilumpuhkan petugas harus dibopong. foto: ROMZA/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) meringkus 9 tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Selain membekuk tersangka, polisi juga mengamankan 55 unit sepeda motor dari tangan pelaku.

Adapun 9 tersangka itu terbagi dalam dua spesialis. Sebanyak 6 pelaku bertindak sebagai eksekutor di lokasi pencurian, sedangkan 3 orang merupakan penadah barang hasil curian. Tersangka yang bertindak sebagai eksekutor di lokasi yaitu BS (39) dan SS (24) keduanya warga Desa Tengaran, Kecamatan Peterongan; ASP (25), warga Desa/Kecamatan Sekar, kabupaten Bojonegoro; AW (26), AZ (29), HS (24) ketiganya warga Desa Kedungngotok, Kecamatan Tembelang.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Jombang Amankan 2 Pengedar Narkoba Beserta 81,12 Gram Sabu

Sedangkan para penadahnya adalah HSN (48) dan WJT (37) keduanya warga Desa/Kecamatan Plandaan, ZA (46) warga karangmojo, Kecamatan Plandaan, Kabupaten Jombang.

”Sindikat pelaku ini ada 9 tersangka. Terdiri dari 6 eksekutor yang bekerja di lokasi pencurian, sedangkan 3 pelaku sebagai penadah,” kata Kapolres Jombang, AKBP Agung Marlianto, Rabu (12/10).

Dari 9 tersangka, satu di antaranya yang berinisial ASP warga Desa/Kecamatan Sekar, kabupaten Bojonegoro dilumpuhkan petugas. “Dia (yang dilumpuhkan, red) melakukan perlawanan kepada petugas saat akan ditangkap, sehingga dengan terpaksa polisi melumpuhkannya,” ujar Agung.

Baca Juga: Eks Brimob Polres Jombang Gelar Baksos dan Santunan Anak Yatim

Selain menyita 55 unit sepeda motor sebagai barang bukti (BB), polisi juga mengamankan kunci leter T, kemudian pisau, dan golok yang digunakan tersangka saat beroperasi. ”Sajam yang dibawa pelaku digunakan saat mendapat perlawanan dari korbannya,” ujarnya.

Agung menjelaskan, modus operandi para tersangka terbagi dalam dua peran, kelompok pertama kebagian eksekusi di lokasi keramaian seperti orkes, konser dengan memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil barangnya. Kelompok kedua, beroperasi di lokasi sepi, semisal minimarket, kos-kosan, serta rumah-rumah penduduk.

“Hasil operasi para tersangka didistribusikan di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Jombang dan luar Kabupaten Jombang. para tersangka kami jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 7 tahun,” pungkas Agung. (rom/rev)

Baca Juga: Perampok Minimarket di Jombang Tertangkap, Melawan, Polisi Tembak Kaki Pelaku

AKBP Agung Marlianto, Kapolres Jombang (bertopi) menunjukkan barang bukti sepeda motor serta para tersangka di lapangan mapolres, Rabu (12/10) siang. foto: ROMZA/ BANGSAONLINE

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO