Konferensi pers terkait kasus penipuan di Mapolsek Jombang Kota.
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Anggota Unit Reskrim Polsek Jombang Kota meringkus AF, warga Desa Godong, Kecamatan Gudo, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dengan kerugian mencapai Rp280 juta.
Kapolsek Jombang Kota, AKP Edy Widoyono, mengatakan bahwa modus pelaku adalah meminjam uang secara bertahap kepada korban bernama Hariadi dengan mengaku sedang menggarap proyek pembangunan pabrik.
“Pelaku meyakinkan korban dengan membawa 4 bendel Surat Perintah Kerja (SPK) proyek di wilayah Kecamatan Mojowarno. Alasannya, uang pinjaman itu akan digunakan sebagai modal awal hingga dana uang muka (down payment) dari proyek tersebut cair,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (1/6/2026).
Disebutkan olehnya, AF kini mendekam di sel tahanan Mapolsek Jombang Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka kami jerat dengan Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 4 tahun serta denda kategori V atau paling banyak Rp500 juta,” paparnya.
Korban, Hariadi, mengaku tergiur setelah pelaku menunjukkan dokumen SPK proyek pembangunan fisik senilai lebih dari Rp10 miliar dan proyek pengurugan lahan senilai Rp6-7 miliar. Kemudian, uang secara bertahap dikirim hingga total Rp280 juta, diperkuat dengan bukti transfer yang kini disita polisi.
Namun setelah uang diterima, pelaku sulit ditemui dan janji pengembalian modal tidak pernah ditepati. Selain kehilangan uang, Hariadi juga merugi karena satu unit mobil miliknya dibawa kabur oleh pelaku.
“Saya sangat menyayangkan tindakan pelaku karena niat baik saya malah disalahgunakan. Padahal, saya juga sempat meminjamkan mobil untuk mendukung mobilitas kerjanya selama ini,” keluhnya. (aan/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




