Ringkasan Berita
- Pengadilan Negeri Jombang menjatuhkan tuntutan berbeda kepada empat terdakwa kasus budidaya ganja berkedok greenhouse, dengan hukuman penjara tertinggi 13 tahun untuk Petrus yang didakwa sebagai otak kegiatan.
- Perbedaan tuntutan berdasarkan tingkat keterlibatan: Petrus (otak) 13 tahun, Rama (eksekutor penanaman) 11 tahun, Yulius (rekrutan) 8 tahun, dan Ike (yang hanya tahu tapi tidak lapor) 1 tahun.
- Jaksa menolak alasan penelitian ilmiah terdakwa karena aktivitas dilakukan tanpa izin resmi, setelah polisi menggerebek lokasi pada Desember 2025 dan menyita 40 kg ganja senilai Rp6,5 miliar.
- Kasus ini melibatkan dua DPO yakni Kris (pemodal dan pemasok benih dari London) serta Arfan (pendukung teknis), menunjukkan adanya jaringan yang terorganisir.
JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang pembacaan tuntutan dalam perkara budidaya ganja berkedok greenhouse di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Selasa (21/7/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dengan hukuman berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.
Keempat terdakwa dihadirkan bersama di ruang sidang sejak pukul 12.00 WIB. Namun, JPU membacakan tuntutan secara bergantian terhadap masing-masing terdakwa.
Tuntutan terberat dijatuhkan kepada Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto.
Halaman:










