4 Terdakwa Budidaya Ganja Modus Greenhouse di Jombang Dituntut Hukuman Beragam

JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang pembacaan tuntutan dalam perkara budidaya ganja berkedok greenhouse di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Selasa (21/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dengan hukuman berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

Keempat terdakwa dihadirkan bersama di ruang sidang sejak pukul 12.00 WIB. Namun, JPU membacakan tuntutan secara bergantian terhadap masing-masing terdakwa.

Tuntutan terberat dijatuhkan kepada Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto.