4 Terdakwa Budidaya Ganja Modus Greenhouse di Jombang Dituntut Hukuman Beragam

JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Pengadilan Negeri (PN) Jombang menggelar sidang pembacaan tuntutan dalam perkara budidaya ganja berkedok greenhouse di Desa Mojongapit, Kecamatan/Kabupaten Jombang, Selasa (21/7/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut empat terdakwa dengan hukuman berbeda sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

Keempat terdakwa dihadirkan bersama di ruang sidang sejak pukul 12.00 WIB. Namun, JPU membacakan tuntutan secara bergantian terhadap masing-masing terdakwa.

Tuntutan terberat dijatuhkan kepada Petrus Ridanto Busono Raharjo alias Danto.

JPU Sultoni menilai Petrus terbukti secara sah melakukan permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Tuntutannya 13 tahun penjara dan denda Rp10 juta (subsidair 10 hari kurungan)," ucapnya.

Sementara itu, terdakwa Rama Susanto dituntut 11 tahun penjara oleh JPU Misbahul Amin karena dinilai terbukti secara melawan hukum menanam dan merawat tanaman ganja.

"Tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp8 juta (subsidair 8 hari kurungan)," tuturnya.

Adapun terdakwa Yulius Vasih alias Jayus yang didakwa melanggar pasal yang sama dengan Petrus dituntut delapan tahun penjara dan denda Rp5 juta subsider lima hari kurungan.

Sedangkan satu-satunya terdakwa perempuan, Ike Dewi Sartika, dituntut satu tahun penjara tanpa denda karena dinilai hanya mengetahui adanya tindak pidana tersebut, tetapi tidak melaporkannya kepada aparat penegak hukum.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jombang I Made Deady Permana Putra menjelaskan perbedaan tuntutan didasarkan pada peran masing-masing terdakwa dalam perkara tersebut.

"Petrus mendapat hukuman paling berat karena berstatus sebagai mastermind atau otak kegiatan. Rama bertindak sebagai eksekutor penanaman, Yulius direkrut oleh Rama, sedangkan Ike hanya mengetahui aksi tersebut tanpa melapor," ungkap Deady seusai persidangan.

Deady menegaskan alasan para terdakwa yang mengaku membudidayakan ganja untuk kepentingan penelitian ilmiah tidak dapat dibenarkan secara hukum karena seluruh aktivitas dilakukan tanpa izin dari instansi yang berwenang.

Sebelumnya, kasus tersebut terungkap setelah aparat kepolisian menggerebek sebuah rumah yang dijadikan lokasi penyemaian ganja di Desa Mojongapit pada 15 Desember 2025.

Dalam penggerebekan itu, polisi menyita 156 pot tanaman ganja yang tersebar di empat ruangan, paket ganja siap edar, serta olahan rendaman ganja beralkohol. Total barang bukti mencapai sekitar 40 kilogram dengan nilai taksiran mencapai Rp6,5 miliar.

Berdasarkan berkas dakwaan, jaringan budidaya ganja tersebut diduga dikendalikan oleh dua orang yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), yakni Kris yang disebut sebagai pemodal sekaligus pemasok benih dari London, serta Arfan alias Kental yang diduga berperan membantu proses teknis penanaman. (aan/van)