JAKARTA, BANGSAONLINE.com – Usai menetapkan Dahlan Iskan sebagai terdakwa ternyata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Maruli Hutagalung malah mendapat berita tak sedap. Komisi Pemberantasan Korupsi menyelidiki dugaan aliran uang Rp 500 juta yang diterima Maruli Hutagalung dari advokat Otto Cornelis Kaligis.
Uang tersebut terkait penanganan Hibah dan Bansos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan Kejaksaan Agung saat Maruli masih menjabat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus).
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Rakerda Kejati Jatim, Zanariah Harap Kolaborasi Semakin Solid
"Nanti sabar aja dulu. Diselidiki dulu. Masih penyelidikan," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan di KPK, Jakarta, Kamis (27/10/2016).
Basaria Panjaitan menegaskan penyidik masih mencari bukti-bukti keterlibatan Maruli Hutagalung. Menurut Basaria, walau nama Maruli disebut, penyidik akan melengkapinya dengan bukti-bukti.
"Mau dibantah boleh saja. Tapi fakta yang diterima oleh penyidik harus benar-benar berdasarkan bukti-bukti yang ada," tukas Basaria Panjaitan.
Baca Juga: Dituding Murtad, Dahlan Iskan Jawab dengan Shalat
Sebelumnya, keterangan aliran uang kepada Maruli Hutagalung diungkapkan Evy Susanti, istri bekas Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho. Kepada penyidik KPK, Evy mengungkapkan OC Kaligis telah menyerahkan Rp 500 juta ke Maruli untuk pengamanan kasus korupsi bansos yang ditangani Kejagung.
Kata Evy, suap tersebut untuk mempermudah penghentian penyidikan kasus yang menjerat Gatot di Kejagung. Pengakuan tersebut disampaikan Evy ketika menjalani pemeriksaan di KPK.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Febri Hendri mengungkapkan, KPK harus serius mengusut kasus yang menjerat pejabat kejaksaan tersebut. "KPK harus membuktikan tindakan suap itu," tegasnya di kantor ICW kemarin.
Baca Juga: Aneh, Baca Syahadat 9 Kali Sehari Semalam, Dahlan Iskan Masih Dituding Murtad
Febri meminta KPK tidak berhenti melakukan penyelidikan karena berhadapan dengan sesama penegak hukum. Menurut dia, hukum harus ditegakkan terhadap siapa saja. Tidak ada tebang pilih. Jika sudah menemukan dua alat bukti yang cukup, lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo itu bisa menetapkan Maruli sebagai tersangka.
Mantan Penasihat KPK Abdullah Hehamahua ikut angkat bicara soal kasus-kasus korupsi yang diduga melibatkan pejabat di kejaksaan yang kini ditangani KPK. Dia meminta pengawas internal (PI) ikut mendorong penyidik agar lebih profesional. Hal itu perlu dilakukan untuk menjawab keraguan publik selama ini.
"Saya setuju dengan teman-teman ICW bahwa KPK tidak boleh tebang pilih," katanya.
Baca Juga: OTT Kasus Suap Perkara Ronald Tannur, 3 Hakim PN Surabaya Dikarantina 14 Hari
Sekretaris Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita Simanjuntak menjelaskan, KPK seharusnya tidak lagi berwacana dalam dugaan keterlibatan jaksa dalam kasus bansos tersebut. Kalau memang ada sinyalemen dan bukti yang kuat, harus ditindak.
Ketika dikonfirmasi Maruli Hutagalung mempersilakan KPK mengusut lagi kasus tersebut. Menurut dia, kasus tersebut sudah selesai.
Maruli kemudian menunjukkan foto yang menurut dia dikirim Jaksa Agung M. Prasetyo. Foto tersebut berisi tulisan tangan O.C. Kaligis tertanggal 19 November 2015. Isinya:
Baca Juga: Bersama Kemenag, Kejaksaan Gelar Sholawat di Pantai Bentar Probolinggo
"Surat keterangan mengenai ES Maruli Hutagalung, saya tidak tahu menahu masalah pemberian uang Rp 500 juta. Saya menolak diperiksa secara internal". "Kalau ada wartawan tanya, tunjukin," ujar Maruli menirukan jaksa agung.
Dia tidak mau menanggapi rencana KPK melanjutkan penyelidikan kasus tersebut. "Silakan saja. Saya gak akan nanggepi. Saya sudah diperiksa Jamwas. Nggak ada itu," ungkapnya.
Bagaimana kalau nanti dipanggil KPK? "Silakan. Dipanggil dasarnya apa? Saya tanya jaksa agung. Saya punya atasan. KPK mencari-cari. Ini perkara waktu KPK yang dulu. Sudah ditutup. Selesai. Ini KPK baru tiba-tiba begini. Ada apa?" ucap Maruli dengan nada tinggi.
Baca Juga: Pemilu Dungu, Pengusaha Wait and See, Ekonomi Tak Menentu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News