SKCK Online Polresta Sidoarjo Bakal Dipamerkan di Korea Selatan

SKCK Online Polresta Sidoarjo Bakal Dipamerkan di Korea Selatan INOVATIF: Kapolresta Sidoarjo AKBP Muh Anwar Nasir menunjukkan layanan SKCK Online kepada Deputi Pelayanan Publik Kementerian PAN-RB Diah Natalisa, di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (6/10) lalu. foto: istimewa

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Inovasi pelayanan publik berbasis IT yang digagas berbentuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) Online dan SKCK Online Keliling, bakal go internasional.

Mewakili Polri, SKCK Online dan SKCK Online Keliling bakal dipamerkan dalam Pameran Inovasi Pelayanan Publik di Kota Busan, Korea Selatan, pada 9 - 11 Nopember 2016 ini.

Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024

"Insya Allah dan mohon doa restunya, SKCK Online dan SKCK Online Keliling akan menjadi peserta dalam Pameran Pelayanan Publik di Busan, Korea Selatan pada 9-11 Nopember ini," cetus Kapolresta Sidoarjo AKBP Muh Anwar Nasir, kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (2/11).

Menurut AKBP Muh Anwar Nasir, selain SKCK Online dan SKCK Online Keliling dari , yang bakal mengikuti pameran di Korea tersebut mewakili Polri, yakni Go Sigap; pelayanan publik berbasis IT (Polres Gresik), WAR; kentongan online berbasis IT (Polres Jember) dan ATM Samsat Jatim (Polda Jatim).

Keikutsertaan dalam ajang pameran internasional ini, sebagai bentuk apresiasi terhadap inovasi SKCK Online dan SKCK Online Keliling yang digagas dan diterapkan oleh sejak beberapa bulan terakhir ini.

Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini

Sebelumnya, juga berkesempatan memamerkan SKCK Online dan SKCK Online Keliling dalam ajang Pameran Pelayanan Publik yang digelar Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), di Kota Bandung, 26 - 27 Oktober 2016 lalu.

Karena itu, AKBP Muh Anwar Nasir pun berharap, apresiasi yang diberikan Kemenpan RB dan Polri terhadap dengan memberikan kesempatan ikut berbagai pameran itu, bisa diikuti seluruh jajaran Polsek, para Kabag, Kasat di lingkungan , dengan mengutamakan pelayanan publik berbasis teknologi demi masyarakat Kabupaten Sidoarjo.

AKBP Muh Anwar Nasir menegaskan, SKCK Online diciptakan untuk semakin memudahkan masyarakat mendapatkan SKCK. Bentuk inovasi pelayanan publik ini, memangkas rantai birokrasi yang selama ini dianggap panjang. Sebab sebelumnya, masyarakat yang butuh SKCK, diharuskan melampirkan surat rekomendasi dari RT, RW, Desa/Kelurahan, hingga Polsek.

Baca Juga: Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Musnahkan 30 Kg Sabu Senilai Rp30 M dari Pengungkapan Kasus Juli

Sehingga terkadang butuh waktu hingga seminggu untuk mendapatkan SKCK. Namun dengan layanan SKCK Online, SKCK bisa selesai hanya dalam waktu paling lama 30 menit.

Dengan layanan SKCK Online, surat rekomendasi dari RT, RW, dan Polsek tidak diperlukan lagi. Sebab sistem SKCK Online terhubung dengan database Dispenduk Capil Sidoarjo, berupa perekaman E-KTP. "Bahkan SKCK bisa selesai hanya dalam waktu 13 menit, jika pemohon sudah mengisi data di formulir sejak dari rumahnya," beber mantan Kapolres Nganjuk ini.

Pemohon SKCK Online ini dalam waktu singkat bakal mendapatkan berkas SKCK, berupa keterangan tidak memiliki catatan kriminal atau memiliki catatan kriminal berupa tindak pidana, pidana narkoba, tindak pidana ringan (tipiring) dan lakalantas dengan kategori korban meninggal dunia. Itu setelah pemohon SKCK melakukan sidik jari dan pengecekan retina mata, setelah data pemohon terisi dalam formulir permohonan SKCK.

Baca Juga: Polisi Dalami Anak Bunuh Ibu di Sidoarjo

Layanan SKCK Online ini, selain bisa dilakukan di , juga bisa dilakukan di Polsek jajaran serta di layanan SKCK Online Keliling, yang memakai armada mobil.

Kenapa pemohon bisa mengurus SKCK Online sejak dari rumah? Karena layanan ini juga bisa diakses dari Personal Komputer (PC) dan ponsel Android. Bagi warga yang ingin mengurus SKCK, cukup membuka situs skckonlinesidoarjo.net. Pemohon SKCK, bisa mengisi formulir di situs tersebut melalui PC maupun android, sehingga mendapatkan kode booking.

Setelah itu, dengan membawa kode booking dan E-KTP, pemohon bisa melakukan pengurusan ke polsek terdekat maupun di mobil SKCK Online Keliling, tidak harus ke . Sebab database catatan kepolisian terkoneksi dan terintegrasi di seluruh wilayah hukum . (sta/rev)

Baca Juga: Jenazah Perempuan Gegerkan Warga Waru, Diduga Tewas Dibunuh Anaknya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO