Koramil dan Polsekta Krembangan Surabaya Kompak Nobar ILC di TV

Koramil dan Polsekta Krembangan Surabaya Kompak Nobar ILC di TV Kompak nobar ILCdi TV tadi malam.

SURABAYA, BANGSAAONLINE.com - Anggota Koramil 0830/01 Krembangan jajaran Kodim 0830/Surabaya Utara bersama anggota Polsekta Krembangan nonton bareng (nobar) tayangan acara Indonesia Lawyers Club (ILC) di televisi, bertempat di Mapolsekta Krembangan, Jl. Kalianak Timur 153, Kota Surabaya, Selasa (8/11/2016) tadi malam.

Kegiatan nobar pada ILC dipimpin langsung Danramil Krembangan Mayor Czi M. Lutfi dan Kapolsekta Krembangan Kompol Khoirul Anam. ILC mengangkat tema “Setelah 411” atau menanggapi issu aksi damai tanggal 4 November 206 yang dilakukan oleh sejumlah gabungan ormas Islam, untuk mendesak aparat hukum menindak tegas Ahok atas dugaan penistaan agama.

Baca Juga: Gagal Curi Motor, Residivis di Surabaya Jadi Bulan-bulanan Warga

Kegiatan nobar ini merupakan bentuk kekompakan TNI-Polri dalam bertugas dan atas perintah Komando Atas baik dari TNI maupun Polri kepada seluruh jajarannya masing-masing, karena pada acara ILC ini akan menghadirkan narasumber diantaranya Panglima TNI dan Kapolri.

Dalam kesempatan tersebut, Danramil 0830/01 Krembangan Mayor Czi M. Lutfi menyampaikan ucapan terimakasih atas apresiasi Kapolsek Binangun yang memberikan tempat dan fasilitas atas terselenggaranya acara nonton bareng ini,

“Kami mengharap ke depan kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan di even-even lainnya. Ini untuk memperlihatkan kepada masyarakat bahwa kondisi wilayah tetap dalam keadaan kondusif tercermin dengan soliditasnya aparat kewilayahan” jelas Mayor Czi M. Lutfi.

Baca Juga: Pelaku Begal Motor di Jalan Perak Barat Surabaya Dikeroyok Warga

Di tempat yang sama Kapolsekta Krembangan Kompol Khoirul Anam menyampaikan, “Ini merupakan bentuk wujud kekompakan dari institusi Polri, TNI dan Ulama bersinergi dalam menciptakan kebersamaan dan memperkokoh silaturahmi agar tidak mudah terpecah-belah terutama terkait adanya issu-issu SARA.

“Polri dan TNI tetap mengawal warga negara untuk menyampaikan pendapat dimuka umum dengan syarat harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”, jelas Kompol Khoirul Anam. (pendam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO