JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang terdakwa pengguna Narkoba berinisial NN (17) yang baru melahirkan Sabtu (5/11) lalu segera bisa merawat bayinya. Itu setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang menjatuhkan vonis hukuman kurungan hanya 5 bulan penjara kepada warga Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Jombang itu saat sidang putusan, Rabu (9/11) siang.
Beni Hendro Yulianto, kuasa hukum NN mengatakan, pihaknya awalnya mengajukan permohonan agar NN bisa merawat bayi laki-lakinya. Namun, permintaan tersebut tidak dikabulkan hakim. "Pertimbangannya adalah klien kami butuh kesempatan untuk merawat bayinya. Selain itu, bayinya masih membutuhkan ASI klien kami," katanya kepada Bangsaonline.
Baca Juga: Banjir di Jombang Tak Kunjung Surut, Jumlah Pengungsi Bertambah
Meski begitu Beni bersyukur NN mendapat keringanan hukuman jauh dari anacaman yang biasanya minimal 4 tahun penjara. "Iya, setelah dipertimbangkan, kami beserta keluarga terdakwa menerima putusan sidang," tandasnya.
Terpisah, Yunita Hendarwati, Hakim Anak PN Jombang menyatakan, setelah pihaknya memperhatikan berbagai pertimbangan, sebelum membacakan putusan. Kendati tergolong anak, perkara yang menjerat terdakwa, merupakan delik narkotika. Sehingga, permohonan kuasa hukum tidak dikabulkan.
"Dalam menjalani pembinaan bayi terdakwa dikembalikan kepada pihak keluarga. Putusan kami hanya berkurang 3 bulan dari tuntutan Jaksa yang menuntut 8 bulan kurungan penjara,” tandasnya.
Baca Juga: Kejagung Tangani Kasus Dugaan Oknum Jaksa Terima Suap di Jombang
Seperti diketahui, NN ditangkap polisi karena kedapatan menggunakan narkoba di Jl Teuku Umar Jombang dalam keadaan hamil beberapa waktu lalu. Anak yang dikandung NN lahir di RSUD Jombang, Sabtu (5/11).
NN menjalani hukuman dalam keadaan hamil di Lapas kelas IIB Jombang sejak Kamis (20/10) lalu. Tepat pada Sabtu (5/11) lalu terdakwa ini dibawa ke RSUD Jombang karena perutnya mengalami kontraksi. Saat mendapat perawatan dari tim medis di rumah sakit plat merah itu, NN melahirkan anak laki-lakinya.
Proses persalinan usai, NN kemudian digelandang kembali ke ruang tahanan. Sementara sang bayi harus dirawat orang tua NN di rumah. Dengan demikian, NN terpaksa harus berpisah dengan sang bayi karena harus menjalani penahanan. (rom/rev)
Baca Juga: Afvour Watudakon Jombang Meluap, Ratusan Rumah Warga Terendam
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News