NGAWI, BANGSAONLINE.com - Dalam situasi yang tidak menentu seperti saat ini, hampir setiap orang akan melakukan apa saja demi untuk mendapatkan uang. Seperti yang dilakukan oleh Pardi, pria paruh baya warga Desa Kerek Kecamatan Ngawi. Dia nekat menjual miras jenis arak atau yang biasa disebut dengan Arak Jowo (arjo) dan akhirnya harus berurusan dengan Polsek Ngawi Kota.
Berawal dari informasi masyarakat bahwa hampir setiap hari di daerah sepanjang jalan raya Ngawi Bojonegoro tepatnya di daerah desa Kerek ada seseorang yang sering membawa miras untuk diantar pada pemesan.
Baca Juga: Balap Liar Marak Usai Perbaikan Jalan, Polres Ngawi Gelar KRYD Jelang Pilkada 2024
Selanjutnya anggota unit Reskrim Polsek Ngawi melakukan pengintaian dan ternyata pada hari Rabu (07/12) sekitar pukul 16.15 WIB Pardi (65) diketahui membawa miras hendak diantarkan pada pemesan. Kakek yang sehari-hari sebagai petani tersebut tidak mengira bahwa pada Rabu sore tersebut akan berurusan dengan polisi.
Memang pada saat lewat di jalan raya Ngawi Bojonegoro dia membawa 14 botol ukuran 1.5 liter yang berisi arak. Hasilnya, anggota unit Reskrim Polsek Ngawi langsung menyergapnya.
Selanjutnya Pardi beserta barang buktinya langsung digelandang di kantor Polsek untuk dilakukan penyelidikan. Menurut pengakuan dari tersangka bahwa dia nekat menjual arak untuk menambah penghasilan. (nal/rev)
Baca Juga: Di Hari yang Sama, Polres Ngawi Ciduk Kurir dan Pengedar Narkoba
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News