Terlibat Pesta Miras, Oknum Kader Hanura Bakal Dipecat Usai Munaslub

Terlibat Pesta Miras, Oknum Kader Hanura Bakal Dipecat Usai Munaslub Wakil Ketua DPC Hanura Surabaya, Dawud Budi Sutrisno dan Sekretaris DPC, Agus Santoso saat memberikan keterangan.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Wakil Ketua DPC Kota Surabaya, Dawud Budi Sutrisno meminta DPP menindak tegas oknum yang mencemarkan nama baik partai terkait pesta miras yang dilakukan petinggi DPD Jawa Timur.

Dawud mengatakan, DPP harus mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) oknum yang terlibat pesta miras. Artinya, harus diberhentikan atau di nonaktifkan dari keanggotaan partai. Hal itu sudah diatur dalam AD/ART pasal 7 ayat 3 tentang sanksi organisasi.

Baca Juga: Ketua Komisi I DPRD Trenggalek Dorong Koordinasi Antar-OPD Terkait

“Jadi pelanggaran berat yang sifatnya mencemarkan nama baik partai atau merusak citra partai harus diberikan sanksi pemberhentian dari partai, artinya ini langsung harus dicabut dari keanggotaan partai,” katanya saat jumpa pers di kantor DPC Surabaya, Senin (19/12).

Dirinya menyebut, pemecatan oknum yang terlibat pesta miras tersebut akan dilakukan DPP pusat setelah menggelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang akan dilakukan tanggal 21 Desember 2016 di Jakarta.

“Yang mengundang langsung dari bapak Wiranto (ketua umum DPP ). Artinya, DPC yang diakui adalah DPC yang ada di Ngagel ini, jadi belum ada pergantian pengurus DPC Surabaya sampai saat ini,” akuinya.

Baca Juga: Gerindra dan Hanura Usung Katino-Zidna untuk Pilkada 2024 di Kota Kediri

Lebih lanjut, mantan ketua DPRD Sidoarjo periode 2009-2014 ini menegaskan, secara otomatis Musyawarah Cabang Luar Biasa (Muscablub) yang digelar Eddi Rahmat di salah satu hotel di Surabaya beberapa hari yang lalu terbilang cacat hukum atau tidak sah. “Jadi DPC yang sah ya DPC yang ada di ngagel ini tidak ada yang lain,” lanjutnya.

Sekertaris DPC Kota Surabaya Agus Santoso mengaku, pemberhentian untuk pencabutan KTA oknum yang terlibat pesta miras tersebut sudah mendapat rekomendasi dari Wiranto. Dari rekomendasi itu nantinya surat pemberhentian tersebut akan langsung ditangani oleh Organisasi, Kaderasi dan Keanggotaan (OKK) dan Korwil Jatim partai .

“Jadi surat pemecatan itu akan dilakukan perkiraan tanggal 27 Desember setelah Munaslub karena surat pemecatan itu harus mendapat tanda tangan dari ketua umum dan sekjen dari partai ,” tandasnya.

Baca Juga: Pilwali Kediri 2024, Ronny Kembalikan Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota ke PAN

Sementara belakangan beredar kabar adanya rekomendasi Rapat Kerja Daerah (Rakerda ) I, DPD Partai Jatim yang memutuskan ‘menolak’ diselenggarakannya Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub).

Menurut Agus, harusnya penolakan ini tidak terjadi, karena diselenggarakannya Munaslub adalah arahan Ketua Umum Wiranto, maka jika terjadi penolakan dianggaponya sama dengan melawan alias makar.

“Itu sama saja dengan makar, karena mereka tidak mengindahkan instruksi DPP, karena hasil Rapimnas, Ketum Wiranto memutuskan untuk segera Munaslub tanggal 21 Desember 2016,” ucapnya.

Baca Juga: Ini yang Disiapkan Ketua DPD PSI Kota Kediri Selain Daftar Lewat Parpol di Pilkada 2024

Agus mengatakan bahwa upaya penolakan yang tertuang dalam rekomendasi Rakerda di DPD Jatim merupakan bukti telah terjadi intrik-intrik politik yang kasar bahkan menurutnya sangat kotor, oleh mereka yang SK nya produk PLH.

“Ini intrik-intrik politik yang dilakukan oleh mereka yang mendapatkan SK produk Plh, kalau tidak salah ada 5 provinsi yakni Bali, Jatim, Papua, Sumut, dan Lampung, dan inilah yang dipersoalkan pak Ketum, karena berpotensi memecah belah, makanya ada rapimnas kemarin itu, karena gelagat itu tercium DPP,” tambahnya.

Dia juga menerangkan alasan diselenggarakannya Munaslub tanggal 21 Desemeber 2016, yang disampaikan oleh Ketum Wiranto. “Alasannya Ketum, tanggal itu mengikuti agenda Presiden, karena rencananya mau hadir, disamping itu pak ketum yang saat ini menjabat sebagai Menko juga banyak agenda,” terangnya.

Baca Juga: Didesak para Aktivis NU dan Masyarakat, Waketum Barikade Gus Dur Nyaleg untuk Tekankan 3 Program

Di sisi lain, Agus juga masih bersukur karena aksi penolakan terhadap Munaslub Partai hanya disampaikan oleh 5 DPD dari 34 DPD se-Indonesia. “Tapi dari jumlah total 34 DPD, untungnya baru 5 yang dikondisikan seperti itu, isu yang beredar, 5 DPD itu termasuk Jatim, masing-masing harus bisa mengkondisikan 4 DPD, karena ditargetkan bisa menggaet 20 DPD, ini permainan politik kasar banget,” sambungnya.

Namun Agus mengaku maklum terhadap upaya penolakan yang dilakukan terkait akan diselenggarakannya Munaslub, karena bakal mengancam posisi pengurus DPD yang SK nya produk Plh.

“Dampaknya jelas, jika hasil Munaslub memposisikan kembali pak Wiranto sebagai Ketum, maka semua SK produk Chaerudin sebagai wakil ketua DPP yang kala menjabat Plh, akan terancam semua, karena otomatis tidak berlaku,” tegasnya.

Baca Juga: Gus Barra Dapat Rekom dari 3 Partai untuk Maju Pilbup Mojokerto

Oleh karenanya Agus meminta kepada Kelana Aprilianto Ketua DPD Jatim untuk segera merevisi rekomendasi Rakerda I yang memuat soal penolakan Munaslub itu. “Harusnya pak Kelana ikuti arahan Ketua Umum, jangan malah melawan, risikonya besar, karena bisa sampai pemecatan,” pungkasnya. (lan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO