JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Kementerian Perikanan dan Kelautan (KKP) mengungkapkan Indonesia memiliki 13.300 pulau yang belum memiliki status dan belum terdaftar menjadi kekayaan negara. Oleh karena itu, pemerintah akan melakukan penertiban dan inventarisasi kepadanya.
"Kita punya potensi kekayaan yang tidak tercatat yakni 13.300 pulau yang belum ada pemiliknya, belum ada statusnya dan belum jadi kekayaan negara. Ini yang KKP akan lakukan itu dengan Kementerian ATR (Agraria dan Tata Ruang) bisa tidak nanti pulau-pulau yang belum dicatat ini jadi tanah negara," ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Sjarief Widjaja, dilansir Merdeka.com.
Baca Juga: Viral Pernyataan Babe Haikal Terkait Sertifikasi Halal, Mahfud MD Beri Tanggapan Menohok
Sjarief berharap penertiban terhadap pulau-pulau kecil tersebut dapat segera terealisasi mengingat semakin banyak penduduk yang mengaku sebagai pemilik pulau tertentu.
Walhi menyatakan sebanyak 6.000 pulau kecil tidak berpenghuni di perairan Indonesia terancam dikuasai investor asing.
"Saat ini, kebijakan dan peraturan pemerintah memunculkan kasus yang menciptakan kerugian pada perekonomian negara, kerusakan ekonomi rakyat, lingkungan dan konflik di masyarakat," kata Pengampanye Pesisir dan Laut Walhi Ode Rakhman.
Baca Juga: Siswa MTsN Kota Pasuruan Juara 1 MYRES Nasional, Mas Adi: Anak Muda yang Harumkan Daerah
Dia menjelaskan berdasarkan Pasal 16 dalam Undang-undang nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan UU No27 Tahun 2007 tentang PWP-PPK menegaskan pemanfaatan ruang perairan pesisir dan pulau-pulau kecil secara menetap.
"Dalam undang-undang ini menegaskan peluang investasi asing untuk bisa menguasai pulau- pulau kecil dan perairan yang ada sekitarnya," ujarnya.
Rakhman mengungkapkan, saat ini sejumlah perusahaan mineral, minyak, gas dan pertambangan lainnya meminati dan berinvestasi di 20 pulau di Indonesia dan ribuan pulau kecil di perairan berpeluang diprivatisasi.
Baca Juga: Aura Kekuasaan Jokowi Meredup, Ini Dua Indikatornya
"Pulau-pulau ini tidak berpenghuni dan tidak memiliki nama dan pulau-pulau inilah yang dapat dengan mudah diklaim oleh swasta dan negara lainnya," ujarnya.
Selain itu, Mantan Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo sempat mengungkapkan cara lain Indonesia bisa kehilangan kepemilikan pulaunya.
Pada medio 2014 lalu atau awal pemerintahan Presiden Joko Widodo, ada sebanyak 200 imigran gelap atau yang biasa disebut manusia perahu telah mendiami sebuah pulau tak berpenghuni di Tanjung Batu, Derawan, Kalimantan Timur. Ratusan orang itu diketahui berasal dari Malaysia dan Filipina yang tengah melakukan kegiatan ilegal fishing di perairan Indonesia.
Baca Juga: Tanda-Tanda Kiamat: Cuek, Tak Punya Malu, Orang Tak Pantas Ditokohkan tapi Ditokohkan
Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Soesilo menegaskan, kondisi ini berbahaya. Sebab, ini menjadi cikal bakal pulau Indonesia yang nantinya bakal diklaim negara lain.
Dari pengalaman, ketika kondisi ini diproses di pengadilan Mahkamah Internasional di Den Haag, orang-orang yang mendiami pulau itu bakal ditanyakan negara yang lebih peduli terhadap mereka.
"Seperti yang sudah pernah terjadi. Nanti hakim di Den Haag bakal tanya, selama ini yang rawat mereka siapa, lalu dijawab Malaysia. Ya sudah pulau itu menjadi milik Malaysia," tegas Indroyono.
Baca Juga: Selain Lagu Nasional, Inilah 10 Track yang Cocok Meriahkan HUT ke-78 Kemerdekaan RI
Praktik memiliki pulau juga lumrah dilakukan para konglomerat. Ini diakui Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dan dia menambahkan akan segera melakukan penertiban agar negara tidak mengalami kerugian.
"Upaya penataan pulau-pulau di Indonesia ini karena pemerintah perlu tahu jumlah aset negara ini (pulau) berapa sekarang. Itu program kami ke depan," kata Menteri Susi.
Menurut perempuan kelahiran Pangandaran, 15 Januari 1965 itu, selama ini belum ada penghitungan atau inventarisasi atas potensi dari pulau-pulau yang dimiliki Indonesia. "Itu (pulau) nanti akan ditertibkan, kepemilikannya dari mana, betul apa tidak kepemilikannya? Setiap pulau kan tidak boleh 100 persen dimiliki tanahnya oleh masyarakat," tegasnya.
Baca Juga: Pemerintah Harus Gunakan Booster Halal, Politikus Golkar: Melanggar Jika Abaikan Putusan MA
Masyarakat, termasuk pribadi, diperbolehkan memiliki tanah di sebuah pulau, tetapi 30 persen dari luas pulau tersebut harus tetap berada dalam kepemilikan negara.
"Setiap pulau tidak boleh dimiliki 100 persen tanahnya oleh masyarakat. Tetap harus ada 30 persen milik negara, dan lain sebagainya. Nanti akan segera kami 'launching'," pungkas Menteri Susi.
Belum terlaksana pendataan oleh Menteri Susi, saat ini, Menteri Koordinator Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan telah membuka pintu kepada investor asing untuk bisa mengelola pulau di Indonesia.
Baca Juga: Tol Sumatera Butuh Rp 130 Triliun, Tapi Inilah Pelajaran Tol Suramadu
Dikutip dari Merdeka.com, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR), Sofyan Djalil, mengatakan pihak asing boleh mengelola pulau-pulau terkecil dan terluar di Indonesia, tetapi tak bisa dimiliki sepenuhnya. Dalam penguasaannya, pemerintah membatasi ruang sebesar 70 persen dari total luas pulau.
"Kalau ada orang kaya, punya banyak duit mau punya pulau pribadi. Tidak masalah, selama diatur. Disewakan dengan harga mahal tidak apa, kan malah memberi manfaat," ujar Sofyan di Gedung Kementerian Perekonomian, Jakarta, Rabu (11/1).
Manurutnya, ada aturan yang harus dipahami terlebih dahulu sebelum menguasai pulau di Indonesia, yaitu Peraturan Menteri ATR/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
Baca Juga: Indo Parameter: Rektor UI Harusnya Merespons Poster Jokowi "The King of Lips Service" Secara Positif
"Pulau misalnya yang luas lahannya 100 hektar dikuasai 100 persen itu tidak benar. Maksimal 70 persen penguasannya dan harus ada ruang terbuka hijau untuk publik atau konservasi," katanya.
Hal lain yang menjadi sorotan adalah semakin banyaknya penjualan pulau di situs media online. Sofyan mengatakan hal tersebut bukanlah penjualan yang sesungguhnya dan kepemilikan tetap dipegang oleh negara.
"Bukan pulaunya yang dijual. Pulau itu tetap milik publik tapi tanahnya bisa dikelola. Bisa ada izin Hak Guna Bangunan 30 tahun dan dapat diperpanjang 20 tahun, itu seperti izin hak pakai. Yang penting diatur penataannya, sehingga bukan seolah-olah menjadi milik mereka," pungkasnya. (merdeka.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News