PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seorang calon pengantin yang akan melaksanakan akad nikah, Senin (16/1) hari ini, harus berangkat dari Polres Pamekasan Madura, Jawa timur.
Calon pengantin mempelai pria itu bernama Moh. Sulaiman (27) alias Mamang. Ia memang menjadi tahanan Mapolres Pamekasan setelah ditangkap oleh jajaran anggota Opsnal Satresnarkoba dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu.
Baca Juga: Program MBG Belum Jangkau Seluruh Siswa di Pamekasan
Kapolres Pamekasan, AKBP Nowo Hadi Nugroho, SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP. M. Sjaiful, SH, mengatakan, bahwa calon pengantin ini berasal dari Dusun Asampitu Desa Pademawu Barat Kecamatan Pademawu.
"Mamang dibekuk di jalan Raya Masjid Sotok Desa Pademawu hari Sabtu (14/1/17)," tegas AKP. M. Sjaiful, SH.
Disebutkan, dari penangkapan itu, petugas mengamankan sabu-sabu di kantong saku celana pendek yang dikenakannya. "Untuk selanjutnya, dilakukan pengembangan serta penggeledahan di tempat tinggal tersangka dan ditemukan barang bukti pendukung lainnya,” tambahnya. Senin (16/1).
Baca Juga: Cegah Ditempati PKL, Satpol PP Pamekasan Pasang Tali Pembatas di Area Monumen Arek Lancor
Barang bukti yang berhasil diamankan, 1 poket plastik klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu seberat ± 0,20 gram, HP, 11 korek api, 12 buah sedotan, botol kecil dari kaca yang ada sumbunya, 1 boong botol plastik kecil, 4 buah pecahan pipet kaca, 2 potongan sedotan, 1 bendel plastik yang berisi klip plastik ukuran kecil.
Akibat perbuatannya yang melanggar hukum itu, tersangka saat akan melaksanakan akad nikah di Dusun Asampitu Desa Pademawu Barat Kecamatan Pademawu harus berangkat dari Mapolres Pamekasan dengan kawalan aparat Kepolisian.
Sementara itu tersangka dapat dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 5 tahun penjara. (err/dur/rev)
Baca Juga: Jasad Pemancing yang Hilang di Perairan Ambat Pamekasan Ditemukan oleh Nelayan Setempat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News