Cabuli Pacar 10 Kali, Dituntut 8 Tahun

Cabuli Pacar 10 Kali, Dituntut 8 Tahun Franklin Alnando. Foto:nur faishal/BANGSAONLINE

SURABAYA (bangsaonline) - Franklin Alnando (19) warga Dukuh Setro, Kecamatan Tambaksari, dituntut 8 tahun penjara, gara-gara mencabuli pacarnya sampai 10 kali.


Kamis (26/6), jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jatim Nining Dwi Aryani menilai terdakwa terbukti melakukan pencabulan terhadap Bunga sebanyak 10 kali. Jaksa juga menuntut terdakwa dengan denda Rp 60 juta subsidair tiga bulan kurungan.

”Terdakwa melanggar Pasal 81 ayat (1) UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 64 ayat (1) KUHP,” kata jaksa Nining dalam tuntutannya.

Sidang yang digelar di Ruang Garuda kemarin berlangsung tertutup. Sebab, perkara tersebut bekaitan dengan asusila. Sebab itu, wartawan bisa meliput dari luar ruang sidang. Begitu sidang usai, wartawan berusaha mengambil gambar terdakwa yang waktu itu ditemani keluarganya. Ketika dipotret, terdakwa dan keluarganya marah.

Dijelaskan dalam dakwaan, perbuatan terdakwa mencabuli korban terjadi pada Agustus 2013 lalu. Pencabulan terjadi Perumahan Regency 21 Blok A-17 Jl Arif Rahman Hakim Sukolilo Surabaya. Terdakwa dan korban kenal melalui BBM Juli 2013 lalu. Keduanya kemudian berpacaran.

Suatu hari, terdakwa berkunjung ke rumah Bunga di sebuah perumahan di Gedangan, Sidoarjo. Terdakwa kemudian mengajak korban jalan-jalan dan bertemu temannya, KV, di acara Food Festival Pakuwon City. Terdakwa kemudian membawa korban ke rumah KV di Perumahan Regency Sukolilo. ”Rumah dalam keadaan sepi dan terdakwa langsung masuk ke kamar,” jelas jaksa Nining.

Nah, saat di dalam kamar itulah terdakwa memaksa korban memaksa korban berhubungan layaknya suami istri. Korban menolak namun takluk setelah didera ancaman. Hubungan suami-istri yang dilakukan terdakwa terhadap korban terus belanjut hingga terjadi 10 kali.